Hidayatullah.com—Kota pelabuhan di Jerman, Hamburg, mulai tanggal 31 Mei melarang mobil-mobil tua bermesin diesel melintasi sebagian jalan di wilayahnya, karena dianggap sebagai salah satu sumber polusi udara.
Keputusan yang dirilis hari Rabu (23/5/2018) itu muncul di tengah-tengah upaya pemerintah federal Jerman untuk menghalangi pelarangan kendaraan bermesin diesel, meskipun ada keputusan pengadilan yang memperbolehkan pelarangan semacam itu.
Peraturan baru di Hamburg itu menyebutkan bahwa terhitung tanggal 31 Mei 2018 mobil-mobil tua bermesin diesel dilarang melaju di dua jalan utama kota tersebut. Larangan berlaku bagi semua jenis kendaraan yang menggunakan mesin diesel yang tidak memenuhi standar emisi Euro-6.
Diperkirakan ada 168.000 mobil terdaftar di Hamburg yang terdampak oleh larangan melintas di jalan Max-Brauer-Alle. Sementara larangan melintas di jalan Stresemannstraße hanya berlaku bagi jenis truk. Pelanggar akan dikenai denda 25 euro untuk mobil biasa dan 75 euro untuk jenis truk.
Dilansir Deutsche Welle, organisasi peduli lingkungan BUND menyambut baik keputusan itu, tetapi juga menilainya belum cukup. Kepada kantor berita DPA jubir Paul Schmid mengatakan bahwa diperlukan larangan yang berlaku untuk semua wilayah Jerman. Dia menilai larangan parsial yang berlaku di Hamburg itu justru hanya akan memindahkan polutan ke jalan-jalan lain.
Mesin diesel menghasilkan nitrogen oksida dalam jumlah besar, yang berkaitan dengan 38.000 kematian prematur di seluruh dunia pada tahun 2015.
Pemerintah koalisi Jerman saat ini mendapat tekanan dari kelompok pabrikan mobil agar tidak memberlakukan larangan semacam itu. Sementara pemerintah sendiri takut apabila salah mengambil kebijakan justru akan melumpuhkan industri mobil, yang menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara.*