Hidayatullah.com—Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak bisa secara hukum memblokir orang dari melihat akunnya di Twitter berdasarkan pandangan politik mereka, kata seorang hakim di New York dalam keputusannya hari Rabu (23/5/2018).
Keputusan tersebut berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan oleh Knight First Amandement Institute dari Universitas Columbia, bersama dengan beberapa pengguna Twitter lain, terhadap Donald Trump sebagai pemilik akun Twitter @realDonaldTrump.
Hakim Distrik AS Naomi Reice Buchwald dalam keputusannya menyatakan bahwa akun resmi presiden AS ke-45 di Twitter tersebut termasuk dalam doktrin “forum publik” sebagaimana didefinisikan oleh Mahkamah Agung AS. Memblokir pengguna dari mengekspresikan pandangan politiknya dalam forum publik semacam itu berarti melanggar hak kebebasan berbicara mereka, sebagaimana dijamin First Amandement dalam konstitusi negara AS.
Hakim menyatakan keputusan itu tidak hanya berlaku bagi Trump sebagai pemilik akun @realDonaldTrump, tetapi juga melarang pejabat-pejabat pemerintah AS lain memblokir pengguna berdasarkan pandangan politik mereka.
Tidak hanya itu, hakim Buchwald juga mengatakan bahwa hak Trump sendiri yang dijamin First Amandement tidak membenarkan dirinya memblokir orang-orang yang tidak diinginkannya.
Meskipun demikian, hakim menyatakan Trump masih diperbolehkan menggunakan fasilitas “mute” di Twitter, yang artinya dia tidak dapat melihat cuitan dari orang-orang yang tidak diinginkannya sementara mereka pada saat yang sama masih dapat merespon cuitan Trump.
Profesor sosiologi Philip Cohen, salah seorang penggugat, mengatakan senang dengan keputusan hakim tersebut. Cohen diblokir Trump musim panas lalu setelah memajang foto presiden AS itu dilengkapi dengan tulisan berbunyi “Corrupt Incompetent Authoritarian.”
Pihak Departemen Kehakiman AS, yang mewakili Trump sebagai presiden dan pihak tergugat dalam kasus ini, menyatakan menghormati keputusan hakim dan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, lapor DW.
Orang-orang yang tergabung sebagai pihak penggugat dalam kasus ini antara lain Holly Figueroa (penulis lagu dan aktivis politik dari negara bagian Washington), Brandon Neely (seorang anggota kepolisian di Texas), Stephen King dan Anne Rice (novelis), Rosie O’Donnell (komedian, aktris Hollywood) serta VoteVets.org (organisasi veteran militer).*