Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Hakim: Presiden Trump Tak Boleh Larang Orang Berkomentar di Twitter-nya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 Mei 2018 11:34 11:34 am
Ama Farah
Dipublikasikan 24 Mei 2018 11:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak bisa secara hukum memblokir orang dari melihat akunnya di Twitter berdasarkan pandangan politik mereka, kata seorang hakim di New York dalam keputusannya hari Rabu (23/5/2018).

Keputusan tersebut berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan oleh Knight First Amandement Institute dari Universitas Columbia, bersama dengan beberapa pengguna Twitter lain, terhadap Donald Trump sebagai pemilik akun Twitter @realDonaldTrump.

Hakim Distrik AS Naomi Reice Buchwald dalam keputusannya menyatakan bahwa akun resmi presiden AS ke-45 di Twitter tersebut termasuk dalam doktrin “forum publik” sebagaimana didefinisikan oleh Mahkamah Agung AS. Memblokir pengguna dari mengekspresikan pandangan politiknya dalam forum publik semacam itu berarti melanggar hak kebebasan berbicara mereka, sebagaimana dijamin First Amandement dalam konstitusi negara AS.

Hakim menyatakan keputusan itu tidak hanya berlaku bagi Trump sebagai pemilik akun @realDonaldTrump, tetapi juga melarang pejabat-pejabat pemerintah AS lain memblokir pengguna berdasarkan pandangan politik mereka.

Tidak hanya itu, hakim Buchwald juga mengatakan bahwa hak Trump sendiri yang dijamin First Amandement tidak membenarkan dirinya memblokir orang-orang yang tidak diinginkannya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Meskipun demikian, hakim menyatakan Trump masih diperbolehkan menggunakan fasilitas “mute” di Twitter, yang artinya dia tidak dapat melihat cuitan dari orang-orang yang tidak diinginkannya sementara mereka pada saat yang sama masih dapat merespon cuitan Trump.

Profesor sosiologi Philip Cohen, salah seorang penggugat, mengatakan senang dengan keputusan hakim tersebut. Cohen diblokir Trump musim panas lalu setelah memajang foto presiden AS itu dilengkapi dengan tulisan berbunyi “Corrupt Incompetent Authoritarian.”

Pihak Departemen Kehakiman AS, yang mewakili Trump sebagai presiden dan pihak tergugat dalam kasus ini, menyatakan menghormati keputusan hakim dan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, lapor DW.

Orang-orang yang tergabung sebagai pihak penggugat dalam kasus ini antara lain Holly Figueroa (penulis lagu dan aktivis politik dari negara bagian Washington), Brandon Neely (seorang anggota kepolisian di Texas), Stephen King dan Anne Rice (novelis), Rosie O’Donnell (komedian, aktris Hollywood) serta VoteVets.org (organisasi veteran militer).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 75 % Ruang Kelas di Indonesia Rusak, DPR Desak Penerbitan Perpres
Tulisan selanjutnya Hamburg Jerman Larang Mobil Diesel Tua Melaju di Jalan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?