Hidayatullah.com—Para korban dan keluarga korban dari serangan berdarah di aula konser Bataclan di ibukota Paris tahun 2015 menggugat aparat keamanan Prancis karena diam tidak bertindak ketika para teroris membunuhi dan menyandera pengunjung konser.
Sekitar 30 korban dan keluarganya bersama-sama mengajukan gugatan hukum, yang diwakili oleh pengacara Jean Sannier, Oceane Bimbeau dan Samia Maktouf pada hari Jumat (8/6/2018), lapor RFI.
Mereka ingin mengetahui kenapa 8 personel keamanan yang tergabung dalam tim operasi antiteror Sentinelle, yang dibentuk menyusul serangan atas kantor tabloid Charlie Hebdo Januari 2015, hanya berdiri diam sementara pelaku serangan membantai 90 orang dan menyandera ratusan lainnya, padahal para petugas itu dilengkapi dengan persenjataan dan termasuk yang datang pertama di lokasi kejadian.
Sementara anggota tim antiteror itu dilengkapi senjata serbu, sedangkan teroris menggunakan Kalashnikov, tetapi yang bergerak menghadapi kelompok teror itu justru petugas polisi yang hanya bersenjatakan pistol.
Seorang polisi berpangkat komisioner dan seorang sopir adalah yang pertama memasuki gedung tempat kejadian dan membunuh salah satu pelaku. Sedangkan pasukan elit antiteror tiba dua jam kemudian.
Negara Prancis harus menjelaskan perihal misi operasi Sentinelle, kata Bimbeau kepada AFP.
Seorang petugas kepolisian kepada sebuah komisi di parlemen yang menangani kasus tersebut mengatakan bahwa polisi sudah meminta izin agar tentara bertindak, tetapi ditolak dengan alasan “kita tidak berada di zona perang.”
Lebih lanjut anggota polisi itu mengungkapkan bahwa seorang tentara berkata kepadanya dia tidak dapat melepaskan tembakan tanpa ada perintah terlebih dahulu, dan para pejurit itu tidak bersedia meminjamkan senjatanya kepada petugas kepolisian karena aturan militer.
Mereka juga diperintahkan tidak meminjamkan peralatan medis, menurut pengacara Samia Maktouf.
Gubernur militer wilayah Paris, Jenderal Bruno Le Ray, mengatakan kepada komisi parlemen bahwa tidak terpikir untuk menempatkan prajurit dalam bahaya sementara hanya ada “harapan hipotetis” bisa menyelamatkan orang lain. Sebuah pernyataan yang dianggap tim pengacara korban sebagai “dingin, sadis dan tidak dapat diterima.”*