Hidayatullah.com—Senat Belanda menyetujui larangan parsial penggunaan cadar di sebagian tempat publik.
Pemerintah beralasan larangan itu penting bagi keamanan, tetapi para penentangnya mengatakan hal itu hanya menyuburkan sentimen anti-Muslim.
Pada tahun 2016, majelis rendah parlemen Belanda menyetujui rancangan undang-undang itu, setelah gagal dalam upayanya meloloskan larangan yang bersifat lebih umum terhadap burqa dan penutup wajah lainnya.
Dan sekarang, majelis tinggi parlemen Belanda (senat) meneken RUU itu pada hari Selasa (26/6/2018), lapor Reuters.
Peraturan itu, kata mereka, merupakan cara agar sekolah-sekolah, rumah sakit, dan transportasi publik menjadi lebih aman.
Akan tetapi, para pengkritiknya mengatakan peraturan tersebut semata-mata membidik kelompok Muslim dan mengenyahkan niqab dan burqa dari negeri kincir angin itu.*