Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mayat Tidak Menularkan Virus, Kenya Perbolehkan Keluarga Ikut Menguburkan Pasien Covid-19

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 September 2020 10:44 10:44 am
Ama Farah
Dipublikasikan 24 September 2020 10:44
Bagikan
Penguburan Muslim Korban Covid-19
Kremasi jenazah corona di Sri Lanka
Bagikan

Hidayatullah.com—Keluarga-keluarga di Kenya sekarang diperbolehkan ikut aktif menguburkan anggota keluarga mereka yang meninggal dunia akibat Covid-19 setelah pihak berwenang melonggarkan aturan.

Sebelumnya, keluarga hanya bisa menyaksikan dari jauh ketika petugas kesehatan yang mengenakan alat perlindungan diri lengkap melakukan proses pemakaman.

Dilansir BBC Rabu (23/9/2020), aparat kesehatan sekarang mengatakan mayat korban Covid-19 tidak menularkan virus. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan lembaga pengendalian penyakit menular Africa CDC belum mengeluarkan pernyataan apakah jasad orang yang telah meninggal dapat menularkan virus SARS-CoV-2, tetapi mereka telah memperbarui panduan protokol penguburan yang memperbolehkan keluarga melepas jenazah orang-orang yang mereka cintai secara layak.

Dalam panduan yang direvisi, otoritas kesehatan Kenya hanya akan menghadirkan petugas dalam pemakaman guna mengarahkan dan memastikan proses penguburan dilakukan secara benar dan aman.

“Mereka sekarang juga memperbolehkan ritual penguburan sesuai ajaran agama dan atau tradisi budaya dari si mayat asalkan dilakukan dengan aman,” kata Kepala Sekretaris Administratif Mercy Mwangangi kepada para jurnalis hari Selasa.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Bulan lalu pemerintah mengakui bahwa aturan pembatasan dalam pemakaman korban Covid-19 yang sebelumnya sangat ekstrem.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Africa CDCcoronaviruscovid-19jasadjenazahKenyamayatpemakamanWHO
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Universitas China Mulai Tawarkan Studi Bahasa Amharic
Tulisan selanjutnya Dakwah dari Perahu ke Perahu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?