Hidayatullah.com–Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull menyeru kepada Paus Fransiskus agar memecat seorang uskup agung yang divonis bersalah menutup-nutupi kasus pencabulan terhadap anak-anak.
Uskup Agung Adelaide Philip Wilson bulan Mei dinyatakan bersalah menutupi kasus pedofilia oleh seorang pendeta, tetapi dia menolak mundur dari jabatannya.
Wilson, saat ini pejabat Gereja Katolik sedunia paling tinggi jabatannya yang divonis bersalah menutupi kasus pedofilia, mengatakan akan mengajukan banding.
“Sudah waktunya Paus sendiri yang memecatnya,” kata Turnbull seperti dilansir BBC (19/7/2018).
Dua pekan setelah Wilson divonis bersalah dan dimasukkan tahanan, PM Australia itu mengatakan “otoritas tertinggi di Gereja [Katolik] sekarang harus bertindak turun tangan.”
“Sudah banyak pemimpin yang menyeru agar dia [Wilson] mengundurkan diri – sudah jelas dia harus mundur,” kata Turnbull kepada awak media di Sydney.
Sepanjang persidangan, Wilson senantiasa mengatakan dirinya tidak mengetahui pencabulan terhadap anak-anak altar oleh rekannya sesama pendeta, James Patrick Fletcher, di New South Wales pada tahun 1970-an.
Namun, pengadilan menampik dalih uskup Katolik itu, dengan mengatakan bahwa Wilson memilih diam tutup mulut demi melindungi reputasi gereja.
Fletcher divonis bersalah atas 9 dakwaan pedofilia pada 2004. Namun, tak lama kemudian dia meninggal di dalam jeruji besi.
Awal bulan ini, Australian Catholic Bishops Conference mengatakan bahwa hanya Paus yang memiliki otoritas untuk memaksa Wilson meletakkan jabatannya.
Sebagian uskup bahkan menawarkan diri untuk memberikan “konsultasi pribadi”, kata Uskup Agung Mark Coleridge dalam pernyataannya.
Hal tersebut mengemuka setelah seorang hakim pengadilan rendah memerintahkan dilakukannya pengkajian kemungkinan “penahanan rumah” atas Wilson selama 12 bulan, yang artinya petinggi gereja Katolik itu akan terhindar dari sel penjara.
Wilson mengalihkan tugas-tugasnya sebagai rohaniwan setelah divonis, tetapi tetap berstatus sebagai uskup agung. Dia mengatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya apabila upaya bandingnya gagal.*