Hidayatullah.com–Belanda tidak harus merepatriasi anak-anak yang orangtuanya warga negara Belanda yang bergabung dengan kelompok ISIS alias IS alias Daesh di Suriah, demikian pengadilan banding memutuskan.
Keputusan yang dibuat di Den Haag hari Jumat (22/11/2019) itu membatalkan keputusan sebelumnya yang dibuat oleh pengadilan di bawahnya awal bulan ini berkaitan dengan masa depan 56 anak-anak, lansir Euronews.
Semua 56 anak yang terkait dalam kasus ini berkewarganegaraan Belanda dan berusia di bawah 12 tahun.
Mereka saat ini berada di kamp-kamp di Suriah dalam kondisi yang disebut Perserikatan Bangsa-Bangsa “tidak manusiawi” dan “mengenaskan”.
Dalam gugatan banding atas keputusan pengadilan sebelumnya, pemerintah Belanda –yang enggan merepatriasi orang-orang yang berkaitan dengan ISIS– mengatakan khawatir akan kebijakan luar negeri dan kerja sama internasional.
Pemerintah Belanda juga mengaku khawatir dengan risiko keamanan nasional berkaitan dengan pemulangan warganya yang tersangkut ISIS, dan mengatakan tidak aman bagi aparatnya untuk memasuki kamp-kamp di Suriah dan mencari warganya yang tersangkut kasus.
Statistik dari bulan Oktober menunjukkan 55 anggota ISIS asal Belanda saat ini masih berada di Suriah.
Dikatakan juga saat ini ada 90 anak-anak kelahiran atau memiliki orangtua dari Belanda atau pernah tinggal di Belanda yang masih berada di Suriah.*