Hidayatullah.com–Pengadilan di Turki hari Rabu (25/7/2018) memerintahkan warga Amerika Serikat pastor Andrew Brunson dikeluarkan dari penjara dan ditempatkan dalam tahanan rumah.
Brunson, yang ditahan sejak Oktober 2016, dituduh memiliki hubungan dengan dua kelompok yang dicap teroris oleh pemerintah Ankara, yaitu kelompok pendukung tokoh Muslim Turki Fethullah Gulen (FETO) dan Partai Pekerja Kurdistan (PKK).
Meskipun membantah sepenuhnya tuduhan itu, Brunson terancam dipenjara 35 tahun jika divonis bersalah.
Dilansir DW, Brunson akan dipakaikan gelang elektonik di pergelangan kaki dan tidak diperbolehkan meninggalkan negara Turki. Jadwal sidang Brunson selanjutnya akan digelar pada 12 Oktober 2018.*