Hidayatullah.com—Australia akan menghapuskan pajak atas produk pembalut wanita menyusul kampanye bertahun-tahun oleh kelompok-kelompok peduli kesejahteraan kaum Hawa.
Saat ini, tampon dan pembalut wanita dijual dengan tambahan pajak barang dan jasa sebesar 10%, karena dianggap sebagai bukan barang kebutuhan mendasar.
Kaum perempuan menganggap hal tersebut tidak adil, mengingat kondom dan losion tabir surya dikecualikan dari pajak tersebut.
Hari Rabu (3/10/2018), pemerintah federal dan negara-negara bagian di Australia setuju untuk menghapuskan pajak atas pembalut wanita, lapor BBC.
“Kami sangat senang karena semua orang setuju untuk menghapuskan pajak yang tidak adil ini,” kata Menteri Urusan Wanita Kelly O’Dwyer kepada Sky News Australia.
Dikenal luas sebagai pajak tampon (kapas penyerap darah haid yang berbentuk seperti pipa), pajak atas pembalut tersebut mendapatkan kritik sejak pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa (di Australia dikenal dengan sebutan GST) diterapkan pada tahun 2000.
Pada tahun 2015, petisi berisi protes terhadap pajak pembalut itu ditandatangani oleh lebih dari 90.000 orang.
Negara-negara bagian dan teritori Australia diprediksi akan kehilangan pendapatan sekitar A$30 juta dengan dihapuskannya pejak pembalut.
Ketika GST akan diberlakukan. Perdana Menteri Scott Morrison sudah menyatakan sebelumnya bahwa pembalut wanita seharusnya tidak dikenai pajak.
Sementara itu di India, pada bulan Juli pemerintah sudah mencoret pajak 12% atas produk pembalut wanita menyusul kampanye serupa. Sedangkan di Inggris, pembalut wanita masih dikenai pajak 5%, meskipun ada seruan agar pajak dihapuskan sama sekali untuk produk kebutuhan bulanan para perempuan itu.*