Hidayatullah.com–Seorang pria yang dihukum karena kejahatan kebencian karena membakar sebuah masjid di Texas, dijatuhi hukuman 24 tahun penjara hari Rabu, 17 Oktober 2018.
Marq Perez yang kini berusia 26 tahun karena terbukti membakar masjid Pusat Islam Victoria (Victoria Islamic Center) Juli lalu, 200 kilometer di barat daya Houston pada tahun 2017. Kejahatan itu dianggap oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia sebagai bagian dari islamophobia di Amerika Serikat.
Sepekan sebelum beraksi, pria berusia 26 tahun itu masuk ke dalam masjid untuk melakukan pengintaian. Demikian pernyataan Kementerian Kehakiman (DOJ) mengutip dokumen pengadilan.
Satu orang, yang bersama Perez pada malam kebakaran, mengatakan dia bersemangat dan “melompat-lompat seperti anak kecil” sambil menonton masjid terbakar, New York Times melaporkan.
Jaksa mengatakan Perez menerobos ke masjid seminggu sebelum kebakaran, pria itu kemudian meletakkan kertas di dalam gedung dan membakar mereka dengan korek api, kata seorang saksi, menurut jaksa.
“Semua orang di negara ini memiliki hak untuk beribadah dengan bebas tanpa takut kekerasan,” kata Asisten Jaksa Penuntut Umum John Gore.
Baca: Empat Masjid Terbakar dalam 7 Minggu Meninggalkan Keheranan Muslim AS
Saksi mata itu melanjutkan, Perez ingin “mengirim pesan”, sementara saksi mata lain mengatakan Perez kerap menggunakan istilah-istilah yang anti-Muslim.
“Tuan Perez berusaha untuk memicu teror,” ujar agen FBI Edward Michel dalam pernyataannya.
“Tak seorang pun di negeri ini harus ketakutan saat mempraktikkan agama mereka secara terbuka atau menunjukkan keyakinannya,” tambah Michel.
Hakim Pengadilan Distrik AS John Rainey mengatakan bahwa kejahatan kebencian dianggap “kanker bagi masyarakat kita” dan “tindakan itu tidak dapat diubah dalam masyarakat”, menurut Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan Texas.
Selama persidangan seminggu di pengadilan federal di Texas, jaksa menggambarkan kejahatan ini sebagai “kasus sederhana dan transparan untuk menunjukkan kebencian,” menurut kantor pengacara AS.
Pengacara Perez mengatakan kliennya tidak menyebabkan kebakaran dan dia bersama bayinya ketika gedung itu dibakar, menurut surat kabar San Antonio Express-News.
“Terdakwa berhati-hati di kalangan komunitas Muslim di Victoria,” kata Asisten Jaksa Penuntut John Gore dalam sebuah pernyataan, menambahkan bahwa “semua orang di negara ini memiliki hak untuk bebas beribadat tanpa takut kekerasan.”
Aksi pembakaran itu menuai simpati dari seluruh dunia bagi umat Muslim di Victoria, Texas.
Kampanye penggalangan dana online GoFundMe sukses mendapatkan 1 juta dolar AS dari para donor di 90 negara untuk membangun kembali masjid itu.
“Kami amat terharu dan bahagia menerima dukungan moral dan finansial yang Anda berikan di masa-masa sulit ini,” demikian pernyataan resmi pengelola masjid
Jaksa mengatakan Perez masuk ke masjid seminggu sebelum menyebabkan kebakaran untuk meninjau lokasi.
Dalam insiden itu, Perez meletakkan kertas-kertas di dalam masjid dan membakar kertas menggunakan pemantik, kata seorang saksi seperti dikutip oleh jaksa.
Perez pada awalnya ditangkap dan didakwa pada Maret 2017 dalam upaya meledakkan sebuah mobil, menurut Departemen Kehakiman. Bukti yang menghubungkan pria itu dengan insiden kebakaran kemudian disajikan selama persidangan, kutip Reuters.*