Hidayatullah.com–Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi ditangkap oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) hari Kamis (18/10/2018).
Dr Ahmad Zahid menghadapi beberapa tuduhan terhadap penyalahgunaan dana amal yang diketuainya. Hamidi yang juga presiden UMNO, sebelumnya, dipanggil beberapa kali oleh MACC untuk memberi kesaksian tentang masalah tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, MACC menyatakan bahwa Dr Ahmad Zahid ditahan pada pukul 15:15 di markas MACC di Putrajaya, kutip Kantor Berita BERNAMA.
MACC menambahkan bahwa Dr Ahmad Zahid menghadapi beberapa tuduhan di bawah Undang-undang Anti-Korupsi Malaysia 2009 serta UU Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pendapatan dari Kegiatan Ilegal 2001.
Ahmad Zahid Hamidi menampik usul pengacaranya untuk meminta izin agar tidak ditahan di penjara Anti-Korupsi Malaysia (MACC) hari Kamis, 18 Oktober 2018
“Pengacara ingin dia keluarkan tetapi dia tidak mau. Dia (Ahmad Zahid) akan berada di sini hingga besok pagi dan dari sini (Kantor MACC) pergi ke pengadilan (Kuala Lumpur), “katanya istrinya, Hamidah.
Ditanya tentang perasaannya, Hamidah mengatakan, “Aku baik-baik saja”.
“Di masa lalu, dia dia ditahan selama 10 hari (di bawah ISA), jangan khawatir, berdoa untuknya,” tambahnya.
Penyelidik di Malaysia mengatakan Ahmad Zahid ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kepercayaan, dan pencucian uang.
Para pendukungnya mengatakan penahanan ini bermotif politik.
Laporan media di Malaysia menyebutkan Ahmad Zahid diduga menggunakan dana dari yayasan sosial keluarga untuk membayar tagihan kartu kredit dirinya dan istrinya.
Ia membantah tuduhan itu dan mengatakan pembayaran tagihan itu dilakukan oleh asisten secara tak sengaja dan uang yang dipakai telah dikembalikan.
Selain dikenal sebagai mantan wakil PM, Ahmad Zahid juga menjabat sebagai ketua UMNO, partai politik yang berkuasa selama beberapa dekade, sebelum kalah mengejutkan dalam pemilihan umum Mei lalu.
Zahid adalah satu dari sejumlah politikus senior di Malaysia yang menghadapi dakwaan korupsi terkait dengan dugaan hilangnya dana di lembaga investasi negara.*