Hidayatullah.com—Tariq Ramadan, tokoh cendikiawan Muslim yang menghadapi dua dakwaan pemerkosaan, hari Kamis (15/11/2018) diperbolehkan keluar tahanan dengan uang jaminan oleh pengadilan Prancis.
Keputusan itu diberikan setelah akademisi berusia 56 tahun warga negara Swiss itu berhasil meyakinkan hakim pengadilan banding bahwa dirinya tidak akan melarikan diri.
“Ke mana saya akan melarikan diri?” kata Ramadan dalam persidangan, yang merupakan penampakan publik pertamanya sejak ditahan bulan Februari, lansir DW.
Menurut laporan Radio France Internationale, permohonan Ramadan di persidangan hari Kamis itu merupakan permohonan keempat yang dibuatnya ke pengadilan agar diberikan status tahanan luar. Cucu pendiri Ikhwanul Muslimin Hasan Al-Bana itu mengatakan dirinya menderita penyakit multiple sclerosis, mengklaim kesehatannya terus memburuk selama dalam tahanan dan dia tidak dapat lagi berjalan normal akibat terlalu lama berada dalam tahanan.
Hakim memperbolehkannya berada di luar tahanan dengan syarat Ramadan membayar uang jaminan 300.000 euro atau sekitar 5 miliar rupiah, menyerahkan paspornya dan melapor ke kantor polisi sepekan sekali. Dia juga dilarang mengontak pihak penggugat.
Ramadan dituduh memperkosa dua wanita Prancis pada tahun 2009 dan 2012, salah satunya difabel.
Meskipun pada awalnya dia membantah ada kontak seksual apapun dengan kedua wanita itu, pakar yang mengungkap ratusan pesan singkat yang dikirim Ramadan ke kedua wanita tersebut menunjukkan adanya fantasi permaianan seksual disertai kekerasan (BDSM bondage, discipline, dominance and submission atau sadomasokisme) di dalamnya.
Bulan lalu, Ramadan mengakui bahwa dirinya melakukan kontak seksual dengan kedua wanita tersebut, tetapi mengklaim “permainan seks” itu dilakukan “suka sama suka.”
Franzis Szpiner, salah satu pengacara dari penggugat, mengatakan kedua wanita itu mengaku “kerap diancam” oleh Ramadan.
Selain di Prancis, Tariq Ramadan juga menghadapi tuduhan pemerkosaan oleh sejumlah wanita di Amerika Serikat dan Swiss.*