Hidayatullah.com—Kelompok Human Rights Watch menuding Iran merekrut anak-anak migran Afghanistan untuk dijadikan tentara dan bertempur di Suriah. Berdasarkan hukum internasional, merekrut anak di bawah usia 15 tahun sebagai tentara adalah kejahatan perang.
HRW mengemukakan hal itu dalam laporannya yang dirilis hari Ahad (1/10/2017), lapor Deutsche Welle.
Disebutkan dalam laporan itu bahwa anak-anak berusia 14 tahun asal Afghanistan diikutsertakan dalam divisi Fatemiyuon Korps Garda Revolusi Iran dan berperang bersama pasukan pemerintah Suriah.
Penelitian yang dilakukan HRW berdasarkan foto-foto batu nisan di kompleks-kompleks pemakaman di Iran, di mana orang-orang yang tewas bertempur di Suriah dikubur. Satu dari delapan kuburan anak berusia 14 tahun berada di bagian khusus martir di kompleks pemakaman Behest-e-Zahra di Teheran.
Laporan-laporan media Iran juga mengkonfirmasi beberapa kasus serupa, dan menyebutkan tentang 6 anak Afghanistan lain yang dijadikan tentara dan tewas di Suriah.
Menurut data Kementerian Dalam Negeri Iran, diperkirakan ada 2,5 juta orang Afghanistan tinggal di negeri Syiah itu. Kebanyakan dari mereka adalah migran yang tidak memiliki izin tinggal resmi.
Berbagai laporan media menyebutkan, divisi Fatemiyoun Korps Garda Revolusi Iran terdiri dari 14.000 personel yang dilatih dan didukung penuh oleh pemerintah Syiah Iran. Divisi itu dibentuk tahun 2013, tetapi tidak ada statistik resmi perihal pasukan tersebut.
Pada bulan Agustus, seorang pemuda Afghanistan berusia 29 tahun yang disebut sebagai “Ali” mengatakan kepada para peneliti HRW bahwa dirinya bergabung dengan divisi Fatemiyoun setelah orang Iran perekrutnya menjanjikan izin tinggalnya di negeri Syiah itu akan mudah diperbarui, jika bersedia ikut bertempur bersama pasukan Garda Revolusi Iran di Suriah.
“Mereka tidak pernah meminta saya untuk menunjukkan dokumen apapun, tetapi mereka ingin memastikan bahwa kami benar-benar orang Afghanistan,” kata Ali kepada HRW. “Kami harus berusia di atas 18 tahun agar direkrut. Namun, kami hanya ditanya secara lisan berapa usia kami, tanpa diminta dokumen apapun.”
Para pejabat Iran mengatakan semua orang Afghanistan yang bergabung dengan divisi Fatemiyoun adalah sukarelawan.
Berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Kejahatan Internasional, merekrut anak di bawah usia 15 tahun sebagai tentara atau mengikutsertakan mereka secara aktif dalam aksi kekerasan adalah tindak kejahatan perang.
Peneliti HRW Sepehri Far berpendapat perekrutan anak Afghanistan sebagai tentara itu dilakukan secara tidak sengaja, dan merupakan kecerobohan pihak berwenang yang tidak terlalu peduli untuk mencari tahu kebenaran usia orang yang direkrut.
HRW menyeru Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelidiki dugaan anak direkrut Iran untuk bertempur di Suriah dan mempertimbangkan untuk memasukkan Korps Garda Revolusi Iran ke dalam daftar pelaku kekerasan terhadap anak.*