Hidayatullah.com–Parlemen Irlandia, hari Kamis (13/12/2018), meloloskan rancangan undang-undang yang untuk pertama kalinya melegalkan aborsi di negara yang warganya dikenal sebagai penganut Katolik Roma yang relijius itu.
Legislasi itu membolehkan aborsi dilakukan terhadap kandungan berusia 12 minggu ke bawah atau kandungan yang kondisinya membahayakan jiwa dan kesehatan wanita hamil bersangkutan. Kehamilan juga boleh diberhentikan dalam kasus janin tumbuh secara tidak normal yang mengakibatkan janin mati dalam waktu 28 hari atau lebih usai dilahirkan, lansir DW.
Sekitar 170.000 wanita Irlandia terpaksa pergi ke negara tetangga, Inggris, untuk melakukan aborsi sejak 1980.
Sementara pengaruh Gereja Katolik –yang menentang aborsi– di negara itu beberapa tahun terakhir agak berkurang, pada bulan Mei Irlandia menggelar referendum untuk mencabut larangan aborsi. Sebanyak 66,4 persen suara rakyat mendukung pembuatan legislasi baru tentang aborsi.
RUU legalisasi aborsi itu akan diteken dulu oleh Presiden Michael D. Higgins sebelum diimplementasikan.
Instansi pelayanan kesehatan di Irlandia sekarang sedang bersiap-siap untuk memberikan layanan aborsi pertama kepada kaum wanita pada Januari 2019.*