Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

India Loloskan RUU Larangan Muslim Cerai Instan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Agustus 2019 22:32 10:32 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Agustus 2019 18:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Para politisi di India hari Kamis (1/8/2019) meloloskan rancangan undang-undang “cerai instan” yang di kalangan Muslim India telah dipraktikan selama berabad-abad.

Pemerintahan nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi mendukung RUU itu meskipun mendapat perlawanan dari oposisi dan sebelumnya RUU itu digagalkan oleh majelis tinggi parlemen India.

Berdasarkan UU baru itu, pelaku terancam tiga tahun penjara dan denda. Selain itu, pria Muslim yang melakukan talaq langsung tiga diharuskan memberikan tunjangan finansial kepada mantan istrinya, yang akan mendapatkan hak asuh anak apabila pasangan itu sepakat bercerai.

“Sebuah praktik kuno dan terbelakang akhirnya telah dimasukkan ke dalam tempat sampah sejarah,” cuit Modi di Twitter seperti dilanir DW.

“Parlemen menghapuskan talaq tiga dan mengoreksi kesalahan historis yang dilakukan terhadap wanita-wanita Muslim. Ini adalah kemenangan keadilan gender dan akan memajukan kesetaraan dalam masyarakat,” kata Modi. “India hari in bersuka cita!”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Di India, yang dimaksudkan dengan perceraian instan adalah ketika seorang pria Muslim mengakhiri pernikahannya dengan mengatakan “talaq” tiga kali berturut-turut. Pernyataan itu dapat diutarakan kapan saja dan lewat berbagai cara termasuk telepon, SMS dan bahkan pesan di media sosial.

RUU tersebut diloloskan dengan perbedaan suara tipis 99 mendukung dan 84 menentang oleh majelis tinggi parlemen. Sebelumnya pekan lalu majelis rendah parlemen, yang memiliki kekuatan lebih dibanding majelis tinggi, telah meloloskan RUU tersebut.

Partai-partai oposisi menentang RUU itu sebab mereka berkeyakinan peraturan perundangan itu dapat disalahgunakan untuk mengintimidasi Muslim. Sebagaimana diketahui, PM modi didukung dan berasal dari partai nasionalis Hindu yang sudah dikenal luas kebenciannya terhadap Muslim di India.

Mahkamah Agung India menyatakan cerai instan tidak sesuai konstitusi pada tahun 2017 dan meminta agar pemerintah membuat UU yang menyatakannya ilegal.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ceraiIndiaMuslimtalaq
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Donald Trump Mengancam Akan Lepaskan Ribuan Anggota ISIS Kembali ke Eropa
Tulisan selanjutnya Listrik Padam se-Jabodetabek, Banten, Jabar, PLN Minta Maaf, Bantah Unsur Politis atau Sabotase

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?