Hidayatullah.com–Para politisi di India hari Kamis (1/8/2019) meloloskan rancangan undang-undang “cerai instan” yang di kalangan Muslim India telah dipraktikan selama berabad-abad.
Pemerintahan nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi mendukung RUU itu meskipun mendapat perlawanan dari oposisi dan sebelumnya RUU itu digagalkan oleh majelis tinggi parlemen India.
Berdasarkan UU baru itu, pelaku terancam tiga tahun penjara dan denda. Selain itu, pria Muslim yang melakukan talaq langsung tiga diharuskan memberikan tunjangan finansial kepada mantan istrinya, yang akan mendapatkan hak asuh anak apabila pasangan itu sepakat bercerai.
“Sebuah praktik kuno dan terbelakang akhirnya telah dimasukkan ke dalam tempat sampah sejarah,” cuit Modi di Twitter seperti dilanir DW.
“Parlemen menghapuskan talaq tiga dan mengoreksi kesalahan historis yang dilakukan terhadap wanita-wanita Muslim. Ini adalah kemenangan keadilan gender dan akan memajukan kesetaraan dalam masyarakat,” kata Modi. “India hari in bersuka cita!”
Di India, yang dimaksudkan dengan perceraian instan adalah ketika seorang pria Muslim mengakhiri pernikahannya dengan mengatakan “talaq” tiga kali berturut-turut. Pernyataan itu dapat diutarakan kapan saja dan lewat berbagai cara termasuk telepon, SMS dan bahkan pesan di media sosial.
RUU tersebut diloloskan dengan perbedaan suara tipis 99 mendukung dan 84 menentang oleh majelis tinggi parlemen. Sebelumnya pekan lalu majelis rendah parlemen, yang memiliki kekuatan lebih dibanding majelis tinggi, telah meloloskan RUU tersebut.
Partai-partai oposisi menentang RUU itu sebab mereka berkeyakinan peraturan perundangan itu dapat disalahgunakan untuk mengintimidasi Muslim. Sebagaimana diketahui, PM modi didukung dan berasal dari partai nasionalis Hindu yang sudah dikenal luas kebenciannya terhadap Muslim di India.
Mahkamah Agung India menyatakan cerai instan tidak sesuai konstitusi pada tahun 2017 dan meminta agar pemerintah membuat UU yang menyatakannya ilegal.*