Hidayatullah.com–Parlemen Mesir pada Ahad menyetujui keputusan presiden untuk memperpanjang keadaan darurat nasional selama tiga bulan lagi, menurut berita resmi.
Ini adalah ketujuh kalinya keadaan darurat diperbarui selama tiga bulan sejak April 2017.
Keputusan akan berlaku mulai Selasa, kutip Anadolu.
Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi pertama kali menyatakan keadaan darurat tiga bulan pada April 2017 setelah serangan bom kembar menewaskan 45 orang di Mesir utara.
Keadaan darurat memungkinkan pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah keamanan luar biasa, termasuk membawa tersangka terorisme ke pengadilan keamanan negara, pemberlakukan jam malam, dan pembredelan surat kabar.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/