Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

China Hukum Mati WN Kanada Terdakwa Penyelundup Narkoba

Ama Farah
Terakhir diupdate: 15 Januari 2019 07:49 7:49 am
Ama Farah
Dipublikasikan 15 Januari 2019 07:49
Bagikan
Robert Lloyd Schellenberg dituduh akan menyelundupkan narkoba dari China ke Australia.
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di China menghukum mati seorang warga negara Kanada terdakwa penyelundupan narkoba.

Robert Lloyd Schellenberg awalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018, tetapi pengadilan banding menilai hukumannya terlalu lunak.

Kanada mengecam keputusan pengadilan itu.

“Sangat merisaukan kami sebagai pemerintah, seperti halnya teman-teman dan sekutu internasional kami, bahwa China memilih untuk mulai sewenang-wenang menerapkan hukuman mati, seperti kasus yang menimpa seorang warga negara Kanada ini,” kata Perdana Menteri Justin Trudeau.

China marah dengan penangkapan Meng Wanzhou, 46, putri dari pendiri Huawei oleh aparat Kanada atas permintaan Amerika Serikat. Sejak itu, sejumlah warga negara Kanada ditangkap aparat China dengan tuduhan membahayakan keamanan negara.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Schellenberg, yang diyakini berusia 36 tahun, ditangkap pada 2014 dan dituduh berencana menyelundupkan 227kg methamphetamine dari China ke Australia.

Pada November 2018 pengadilan memberikan hukuman 15 tahun penjara. Namun menyusul banding, pengadilan tinggi di kota Dalian hari Senin (14/1/2019) menjatuhkan hukuman mati kepada warga Kanada itu. Pengadilan juga memerintahkan agar semua aset finansialnya disita.

“Saya bukan penyelundup narkoba. Saya datang ke China sebagai turis,” kata Schellenberg sebelum sidang pembacaan vonis digelar, lapor AFP.

Dia memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

China selalu membantah bahwa pihaknya menggunakan sistem hukumnya untuk menangkap warga Kanada sebagai balasan dan alat tawar-menawar politik dalam kasus Meng Wanzhou.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prabowo Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Kriminalisasi Ulama
Tulisan selanjutnya “Kita Harus Bikin Mobil Benar-benar Produk Indonesia”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?