Hidayatullah.com–Diperkirakan 23 gereja di Jerman masih menggunakan lonceng bertuliskan dan berhiaskan simbol-simbol Nazi. Seorang pria mengambil langkah hukum terkait lonceng itu terhadap enam gereja Protestan di Jerman bagian tengah.
Gereja Protestan di bagian tengah Jerman itu dituding melanggar peraturan tentang larangan penggunaan simbol-simbol Nazi dengan terus menggunakan lonceng-lonceng bertuliskan simbol Nazi, kata pihak kejaksaan di negara bagian Thuringia seperti dilansir DW Rabu (13/2/2019).
Tuduhan kriminal yang diajukan menyebut bahwa gereja itu menggunakan 6 lonceng di lima gereja yang tersebar di Thuringia, termasuk di International Holocaust Remembrance Day. Penggugat yang tidak disebutkan namanya itu mengatakan bahwa dia berulang kali meminta pihak gereja menggunakan lonceng-lonceng tersebut tetapi tidak pernah digubris.
Pengaduan kriminal itu dimasukkan tanggal 2 Februari, kata Kepala Kejaksaan Hannes Grunseisen, seraya menambahkan bahwa pihaknya sedang mengkaji apakah akan dilakukan investigasi terkait tuduhan itu.
Seorang jubir gereja kepada kantor berita KNA mengatakan bahwa tokoh-tokoh regional sudah menulis surat kepada gereja perihal penggunaan lonceng-lonceng Nazi itu dan menyelenggarakan pertemuan pada bulan April untuk membahas isu tersebut.
Simbol-simbol Nazi itu bisa saja dihilangkan, tetapi untuk melakukannya harus mengikuti aturan tentang pelestarian benda-benda bersejarah, kata jubir itu Friedemann Kahl.*