Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pakai Lonceng Bergambar Swastika Gereja Protestan Jerman Digugat

Ama Farah
Terakhir diupdate: 15 Februari 2019 19:34 7:34 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 15 Februari 2019 19:34
Bagikan
Sejumlah gereja Protestan di Jerman masih menggunakan lonceng Nazi.
Bagikan

Hidayatullah.com–Diperkirakan 23 gereja di Jerman masih menggunakan lonceng bertuliskan dan berhiaskan simbol-simbol Nazi. Seorang pria mengambil langkah hukum terkait lonceng itu terhadap enam gereja Protestan di Jerman bagian tengah.

Gereja Protestan di bagian tengah Jerman itu dituding melanggar peraturan tentang larangan penggunaan simbol-simbol Nazi dengan terus menggunakan lonceng-lonceng bertuliskan simbol Nazi, kata pihak kejaksaan di negara bagian Thuringia seperti dilansir DW Rabu (13/2/2019).

Tuduhan kriminal yang diajukan menyebut bahwa gereja itu menggunakan 6 lonceng di lima gereja yang tersebar di Thuringia, termasuk di International Holocaust Remembrance Day. Penggugat yang tidak disebutkan namanya itu mengatakan bahwa dia berulang kali meminta pihak gereja menggunakan lonceng-lonceng tersebut tetapi tidak pernah digubris.

Pengaduan kriminal itu dimasukkan tanggal 2 Februari, kata Kepala Kejaksaan Hannes Grunseisen, seraya menambahkan bahwa pihaknya sedang mengkaji apakah akan dilakukan investigasi terkait tuduhan itu.

Seorang jubir gereja kepada kantor berita KNA mengatakan bahwa tokoh-tokoh regional sudah menulis surat kepada gereja perihal penggunaan lonceng-lonceng Nazi itu dan menyelenggarakan pertemuan pada bulan April untuk membahas isu tersebut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Simbol-simbol Nazi itu bisa saja dihilangkan, tetapi untuk melakukannya harus mengikuti aturan tentang pelestarian benda-benda bersejarah, kata jubir itu Friedemann Kahl.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Psikolog: Ribuan Anak jadi calon Konsumen Produsen Rokok
Tulisan selanjutnya KPAI Dorong Pemerintah beri Sanksi Industri Rokok Eksploitasi Anak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?