Hidayatullah.com– Dai kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam kasus dugaan penghinaan terhadap UAS dengan terdakwa tunggal Joni Boy alias Joni Boyok.
UAS hadir di PN Pekanbaru, Rabu siang (13/03/2019) setelah beberapa kali berhalangan hadir.
Namun demikian, majelis hakim terpaksa harus kembali menunda sidang. Sebab, terdakwa Joni Boy justru tak hadir ke persidangan dengan dalih sedang sakit.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Astriawati pun untuk kesekian kalinya harus menunda sidang yang mulai berjalan sejak awal Januari 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril Dahlan, mengatakan bahwa petugas sudah berupaya menjemput terdakwa, namun ia dalam kondisi sakit.
Katanya polisi langsung yang menjemput ke rumah terdakwa Joni Boy. “Ternyata dia sakit, sempat muntah-muntah di depan polisi. Sidang ditunda,” ucap Syafril.
Kehadiran UAS di PN Pekanbaru pun tak berlangsung lama karena sidang ditunda. Syafril pun belum bisa memastikan kapan agenda persidangan selanjutnya.
Diketahui, dalam beberapa kali sidang sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru menolak untuk melanjutkan sidang sebelum UAS dihadirkan ke Pengadilan sebagai saksi korban.
Dalam persidangan sebelumnya, hakim Astriwati mengatakan dalam sidang UU ITE, Abdul Somad yang dalam hal ini sebagai korban harus terlebih dahulu dimintai keterangannya. Hal itu tercantum dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
JPU sejatinya telah beberapa kali berusaha mendatangkan UAS, namun selalu berbenturan dengan jadwal dakwah UAS yang sangat padat dan sudah tersusun sejak lama. Tak hanya di Indonesia, melainkan juga di luar negeri.
Pada sidang sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, Joni melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap UAS melalui akun Facebook pribadinya.
Perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Ahad (02/09/2018) silam sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya, Jl Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Terdakwa Jony Boy mengunggah tulisan atau berita di Facebooknya yang ditujukan kepada UAS.
Diketahui, unggah tersebut bertuliskan, “Assalammualaikum…. oooohhh Somad biadab….. keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan…. kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi…. neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda… ttd JB”.
Joni Boy mengunggahnya dengan memakai telepon genggam merek Iphone 7 warna hitam dengan kode kunci 190071, email URL https://www.facebook.com/jonny.boyok dan password BONIBOY dan NENEKU SAYANGKU.
Kata Syafril, tujuan Joni Boy mengunggah tulisan tersebut agar bisa dilihat oleh orang banyak.
Tulisan itu dilihat saksi yaitu Delfizar, Nurzen, dan Muhammad Khalid saat membuka Facebook pada 4 September 2018 lalu. Unggahan tersebut pun dilihat UAS pada tanggal 5 September 2018, saat sedang berada di Sulawesi Selatan dalam rangka menghadiri undangan ceramah.
Selain itu, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto UAS dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN,” tulisnya.
Menurut ahli, terang Syafril, dalam kalimat yang diunggah terdakwa, maksudnya menganggap UAS sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggap UAS sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek.
Terhadap tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Joni Boy pun dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Terdakwa Joni Boy diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).* Trb/Ant