Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Satu Lagi WN Kanada Dijatuhi Hukuman Mati di China

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 Mei 2019 05:43 5:43 am
Ama Farah
Dipublikasikan 1 Mei 2019 05:43
Bagikan
Fan Wei merupakan warga negara kedua Kanada yang dihukum mati tahun 2019 ini.
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di China menghukum mati seorang warga negara Kanada karena memproduksi dan menyelundupkan methamphetamine.

Fan Wei merupakan warga negara kedua Kanada yang dihukum mati tahun ini. Sepuluh orang lainnya, termasuk lima orang asing, juga dijatuhi hukuman hari Selasa (30/4/2019), lansir BBC.

Hubungan antara Kanada dan China menegang sejak Desember 2018 menyusul penangkapan kepala keuangan Huawei di Vancouver.

Kanada menuding Beijing secara sewenang-wenanga menerapkan hukuman mati, dan telah mengajukan permintaan agar hukuman Fan diperingan.

Pada bulan Januari, Robert Lloyd Schellenberg yang telah mendekam di dalam penjara selama 15 tahun diperberat hukumannya menjadi hukuman mati, sehingga mengundang kecaman dari Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hari Selasa, Menteri Luar Negeri Chrystia Freeland mengatakan kepada awak media bahwa Kanada “sangat prihatin” dengan hukuman mati yang terakhir ini.

“Kana bersikap tegas menentang hukuman mati di mana pun di seluruh dunia,” ujar wanita itu.

Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah di Provinsi Guangdong mengatakan bahwa Fan Wei merupakan seorang pemimpin jaringan narkoba. Seorang tersangka lain Wu Ziping, yang status kewarganegaraannya belum diketahui jelas, juga dijatuhi hukuman mati.

Sembilan orang lain, termasuk seorang warga negara Amerika Serikat dan empat orang Meksiko, diganjar hukuman penjara.

Mereka semua ditahan sejak 2012 dan mulai diadili pada 2013.

Kejahatan narkoba di China dapat dikenai hukuman mati. Sedikitnya belasan orang asing sudah dieksekusi karena kasus narkoba. Kebanyakan dari terpidana narkoba saat ini sedang menanti giliran eksekusi di China.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 4 Bulan 1.586 Bencana, 438 Jiwa Meninggal & Hilang
Tulisan selanjutnya Jerman Melatih Anggota Militer Arab Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?