Hidayatullah.com—Seorang pria kelahiran Belanda anggota kelompok ISIS dihadirkan di pengadilan Belanda, hari Senin (8/7/2019), sebagai terdakwa kejahatan perang.
Persidangan ini merupakan kasus kejahatan perang oleh anggota ISIS yang pertama kali digelar di negeri kincir angin tersebut.
Oussama Achraf Akhlafa dijerat dakwaan melanggar martabat pribadi korban perang, karena mengunggah gambar yang menunjukkan sesosok mayat tersalib dan menyebarkan gambar mayat-mayat korban di internet. Di juga didakwa sebagai anggota organisasi teroris, lapor Reuters.
Pria berusia 24 tahun itu diadili berdasarkan “universal jurisdiction”, yang memungkinkan kasus kejahatan perang bisa diadili di mana saja tidak peduli di mana kejahatan tersebut terjadi.
Saat ini belum ada pengadilan internsional yang dibentuk untuk memproses kasus-kasus kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang terjadi semasa Perang Sipil Suriah. Akan tetapi, sejumlah negara Eropa sudah mulai mengadili para tersangka anggota teroris di negara mereka sendiri.
Antara tahun 2014 dan 2016, Akhlafa dituduh bergabung dengan kelompok ISIS di Mosul, Iraq, dan di Raqqa, Suriah. Total diperkirakan 300 orang warga Belanda berangkat ke Iraq dan Suriah untuk berperang, kata pihak kejaksaan.
Jaksa mengatakan Akhlafa menyebarkan gambar-gambar seorang militan ISIS yang sedang menenteng penggalan kepala seorang militan Kurdi dengan satu kaki menginjak jasad korban wanita yang sudah tak bernyawa. Selain itu, Akhlafa dituduh mengambil gambar dengan pose bersama satu sosok mayat pria yang disalib. Jaksa menuntutnya hukuman penjara 7 tahun enam bulan.
Di dalam sebuah daftar berisi nama-nama orang yang digaji oleh ISIS di Mosul, Iraq, tercantum nama Akhlafa. Jaksa Nicole Vogelenzang mengatakan bahwa daftar itu memuat informasi yang sangat detil, sehingga bisa dipastikan orang dimaksud adalah Akhlafa.
“Dia berada di sana dan dia mengetahui bahwa IS adalah kelompok teroris,” kata Vogelenzang di persidangan. “Dia … bahkan menawarkan diri untuk melakukan serangan bunuh diri,” imbuhnya.
Terdakwa mengklaim bahwa dia bergabung dengan ISIS setelah menjadi tunawisma di Belanda, tetapi dia tidak melukai siapa pun. “IS bahkan tidak memberikan senjata kepada saya,” ujarnya.
Namun, pembelaannya itu bertentangan dengan temuan jaksa dari daftar tersebut, yang menunjukkan bahwa Akhlafa tercatat sebagai penembak jitu selama tiga bulan untuk brigade ISIS di Mosul.
Kutipan dari obrolan online mendukung temuan itu, yang mana Akhlafa membanggakan diri sebagai seorang sniper. “Menembak jitu merupakan hal yang paling mengasyikkan, tetapi sangat berbahaya,” kata Akhlafa, menurut kutipan obrolannya di dunia maya.
Terdakwa berdalih pesan itu dikirim hanya sekedar untuk membuat kaum wanita terpesona dan terkagum-kagum kepadanya.
Perihal fotonya berpose bersama mayat tersalib, Akhlafa mengatakan di persidangan bahwa dia “akan dinilai tidak loyal” oleh ISIS apabila menolak berpose seperti di dalam foto itu. Dia membela diri dengan mengakui kesalahan pose tersebut dan meminta maaf, serta mengatakan tidak bermaksud dengan sengaja merendahkan martabat si mayat.
Hari Senin (8/7/2019) persidangan atas Reda Nidaldha juga dimulai. Pemuda berusia 24 tahun kelahiran Belanda itu dituduh menjadi anggota organisasi teroris dan merekrut jihadis-jihadis radikal.
Nidaldha dituduh berusaha merekrut empat orang ke dalam ISIS melalui Facebook, dan konon bercerita lewat obrolan online tentang teman-temannya yang bergabung bersama dirinya di Raqqa, Suriah.
Dia membantah semua tuduhan terkait perekrutan, dengan dalih apa yang disampaikannya di Facebook itu “tidak serius” dan sekedar guyonan.
“Pada tahun 2014 saya pergi ke Suriah untuk membantu orang-orang, wanita dan anak-anak,” katanya kepada majelis hakim. “Saya tidak ikut berperang. Saya memberikan bantuan medis dasar,” imbuhnya.
Europol memperkirakan ada sekitar 5.000 orang Eropa laki-laki dan perempuan yang ikut berperang di Suriah dan Iraq, dan 1.500 di antaranya sudah kembali.*