Hidayatullah.com– Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, menyatakan bahwa wacana pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), sudah seharusnya diwujudkan.
Namun Andre mengungkap bahwa ada “faktor X” sebagai penghalang kembalinya HRS ke Tanah Air.
Andre menilai, syarat rekonsiliasi usai berlangsungnya Pilpres 2019 yang ditawarkan partainya itu memang memerlukan dukungan pemerintah.
“Karena masih ada faktor X yang masih menghalangi Habib Rizieq bisa pulang. Nah, faktor X itu yang bisa menyelesaikan ya pemerintah,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (10/07/2019).
Akan tetapi Andre tak mau menjelaskan “faktor X” yang dimaksud. Ia menyarankan wartawan untuk bertanya kepada pemerintah.
Baca: FPI: HRS Dapat Pencegahan dari Imigrasi Saudi Tanpa Alasan Jelas
Sebelumnya, menurut Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, HRS harus merogoh kocek lumayan banyak untuk membayar denda agar bisa pulang ke Indonesia. “Ya bayar denda (gharamah) overstay. Satu orang Rp 110 juta. Kalau lima orang ya tinggal kalikan saja,” sebutnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/07/2019) kutip INI-Net.
Gerindra, Andre Rosiade,Agus Maftuh Abegebriel,
Dubes menyebut, denda tersebut mesti dibayar HRS karena tinggal terlalu lama hingga melewati batas izin waktu di Saudi. Itu pun, masih katanya, dengan catatan HRS tidak ada masalah hukum di Arab Saudi, baik perdata atau pidana.
Menurut Dubes Agus, jika ada masalah hukum, meski membayar denda sekalipun, HRS tidak akan diperkenankan keluar dari Saudi. Akan tetapi Dubes tidak memaparkan apakah HRS saat ini punya masalah hukum atau tidak.
“Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku semua WNI di saudi,” sebutnya.
Baca: Dirjen Imigrasi Sebut Negara Tak Halangi Habib Rizieq Pulang
Dubes berpendapat bahwa solusi bagi HRS yaitu menyelesaikan dulu masalah administrasi di Saudi dengan membayar denda. Apabila ingin dibebaskan dari kewajiban denda, HRS diminta menunggu program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.
“Tiga tahun yang lalu ada amnesti. Pengampunan dari kerajaan. Asal kasus overstay-nya diselesaikan,” sebutnya.*