Hidayatullah.com—Arab Saudi pada Kamis mengatakan telah mengeksekusi dua warga negara Pakistan karena menyelundupkan heroin, hukuman mati pertama untuk kejahatan narkoba dalam hampir tiga tahun, menurut AFP. Hukuman mati dilakukan di Riyadh, ibu kota kerajaan, kata Saudi Press Agency (SPA).
Tindakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi semua jenis narkoba karena bahaya besar yang ditimbulkannya terhadap individu dan masyarakat, kata laporan itu.
Laporan tersebut tidak memberikan rincian tentang bagaimana hukuman mati dilakukan, tetapi pemerintah kaya Arab Saudi sering melakukan eksekusi dengan cara dipenggal.
Arab Saudi memicu kecaman internasional pada bulan Maret ketika mengeksekusi 81 orang dalam satu hari karena pelanggaran terkait terorisme. Sejauh ini total 128 eksekusi telah dilakukan tahun ini, hampir dua kali lipat dari total tahun lalu 69, menurut perhitungan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ada 27 eksekusi pada tahun 2020 dan 187 lainnya pada tahun 2019. Sebelum hukuman mati diumumkan pada hari Kamis, tidak ada hukuman mati untuk kejahatan terkait narkoba sejak Januari 2020, menurut perhitungan AFP.*