Hidayatullah.com—Seorang bekas kepala sekolah asal Jepang, yang dikabarkan membayar 12.000 orang wanita di Filipina untuk mendapatkan pelayanan seks, telah divonis bersalah karena menyimpan foto telanjang gadis-gadis Filipina.
Pengadilan Distrik Yokohama menghukum Yuhei Takashima, 65, dua tahun penjara dengan masa percobaan 4 tahun, kata seorang juru bicara kepada AFP.
Takashima, yang dilaporkan melakukan hubungan seks dengan para gadis berusia 14 tahun ke atas, mendapat hukuman percobaan karena berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi.
Mengutip keputusan pengadilan media Jepang Jiji Press melaporkan bahwa gadis-gadis berusia 12-14 tahun difoto di sebuah hotel di Filipina sekitar dua tahun silam oleh terdakwa.
Dilansir AFP Jumat (25/12/2015) dari media setempat, Takashima secara cermat mengoleksi hampir 150.000 foto petualangan seksnya selama lebih dari 27 tahun dalam 400 album.
Di pengadilan Takashima mengatakan dirinya “punya kebiasaan mengoleksi” dan ingin “menyimpan kenang-kenangan” itu.
Bekas kepala sekolah tingkat menengah itu memulai petualangan seksnya sejak ditugaskan di sebuah sekolah Jepang di ibukota Filipina, Manila, pada tahun 1988.
Dia kemudian melanjutkan kebiasaan bejatnya dengan melakukan tiga kali kunjungan setiap tahun ke negara tersebut, sehingga total keseluruhan 65 kunjungan.
Selama kunjungannya ke Filipina, Takashima melakukan hubungan seks berbayar dengan lebih dari 12.000 perempuan, yang menurut Nippon TV usia mereka antara 14 hingga 70 tahun.
Hakim Naoko Omori menyebut tindakan Takashima itu “tercela dan keji,” dengan mengatakan pria itu “mengambil untung dari kesulitan ekonomi gadis-gadis muda” di Filipina, lapor Jiji Press.
“Baik di Jepang maupun di Filipina, anak-anak harus dilindungi. Sebagai seorang guru dia seharusnya sudah tahu itu,” kata hakim wanita itu.
Jaksa menuntut Takashima dengan hukuman penjara 2 tahun. Hakim mengabulkannya, tetapi karena terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maka dia diberi penangguhan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Di Jepang, memiliki foto atau video seksual orang berusia di bawah 18 tahun (anak di bawah umur) bisa berakibat mendekam dalam bui, setelah pemerintah mengubah undang-undang yang awalnya hanya melarang produksi dan distribusi pornografi anak.
Perubahan undang-undang itu mulai berlaku musim panas tahun ini. Namun, peraturan itu mengecualikan gambar hasil lukisan atau gambar yang dibuat secara digital.
Barangsiapa “memiliki (materi) pornografi anak untuk memuaskan hasrat seksualnya” terancam penjara hingga satu tahun atau denda hingga 1 juta yen, menurut kementerian kehakiman.*