Hidayatullah.com—Seorang hakim di Kenya mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Rastafarianism adalah agama, yang layak diperlakukan seperti agama-agama lain.
Keputusan itu merupakan bagian dari kasus yang melibatkan seorang anak di bawah umur yang dilarang pergi ke sekolah karena gaya rambut dreadlocks-nya.
Pelajar berusia 15 tahun murid Olympic High School di ibukota, Nairobi, tersebut dipulangkan ke rumah pada bulan Januari karena rambutnya yang dikepang kecil-kecil. Pihak sekolah mengatakan gaya rambutnya tidak sesuai dengan aturan sekolah.
Hakim Pengadilan Tinggi Enoch Chacha Mwita memutuskan bahwa kebijakan sekolah itu tidak sesuai konstitusi sebab gaya rambut dreadlocks merupakan bagian signifikan dari keyakinan pelajar putri itu, yaitu Rastafarianism, lapor BBC mengutip laporan koran lokal The Star hari Jumat (13/9/2019).
“Seorang anak memiliki hak yang dijamin konstitusi berupa pendidikan dasar. Bergaya rasta merupakan caranya mengamalkan keyakinannya dan adalah salah memaksanya untuk memotong rambut yang merupakan tindakan bertentangan dengan agamanya,” kata hakim.
Ayah pelajar putri itu melayangkan gugatan ke pengadilan setelah anaknya diusir dari sekolah, berargumen bahwa keluarganya melakoni ajaran Rastafarianism.
Sebelum keputusan hakim keluar, remaja putri yang duduk di kelas satu sekolah menengah atas itu kembali mengikuti pelajaran berdasarkan perintah sementara dari hakim, dengan syarat dia harus menjaga kerapian rambutnya dan menutupnya dengan turban.
Konstitusi negara Kenya menjamin warganya mendapatkan hak kebebasan hati nurani, kebebasan beragama, berpikir, berkeyakinan dan berpendapat.*