Hidayatullah.com–Dewan legislatif negara bagian California, Amerika Serikat, hari Kamis (12/9/2019) meloloskan larangan selama tiga tahun penggunaan teknologi pengenalan wajah di kamera-kamera yang terpasang di badan aparat penegak hukum negara bagian dan federal.
California State Assembly (majelis rendah parlemen negara bagian California) meloloskan RUU AB-1215 itu dengan suara 42-18, setelah sebelumnya pada hari Rabu diloloskan oleh Senat California, lapor Reuters Jumat (13/9/2019).
RUU itu sekarang menuju meja kerja Gubernur Gavin Newsom untuk ditandatangani atau diveto. Apabila disetujui, peraturan baru itu akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
Legislasi itu melarang petugas menjalankan aplikasi pengenalan wajah secara real time (ketika kejadian berlangsung) maupun sesudah kejadian yang mana hasil rekaman kamera di badan polisi diambil untuk dianalisis. Namun demikian, polisi masih bisa menggunakan teknologi penyamar wajah dalam video yang dibagikan kepada publik.
Organisasi dan kelompok kepolisian menentang RUU itu, sedangkan kelompok-kelompok lain –seperti American Civil Liberties Union.of Northern California– mendukungnya.
Para pengkritik mengatakan bahwa teknologi pengenalan wajah yang saat ini ada masih banyak kekurangan. Ambil contoh aplikasi yang dikembangkan Amazon.com Inc, yang belum lama ini terbukti gagal berkali-kali dalam mengidentifikasi gender orang berkulit gelap atau hitam. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terjadi banyak salah penangkapan.
Phil Ting, anggota legislatif pendukung RUU itu, mengatakan pemungutan suara hari Kamis itu penting guna memelihara kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Ting mengatakan bahwa penggunakaan teknologi pengenalan wajah seolah mengharuskan anggota masyarakat menunjukkan foto pribadi kartu pengenal sepanjang waktu, sehingga berisiko melanggar privasi dan membatasi kebebasan.berbicara di tempat umum.*