Hidayatullah.com—Mahkamah Agung Israel mengabulkan sebagian permohonan kasasi dari Ehud Olmert, dengan memangkas vonis kasus suapnya dari 6 tahun penjara menjadi 18 bulan saja.
Ehud Olmert, perdana menteri dari tahun 2006 sampai 2009, akan menjadi mantan kepala pemerintahan Israel pertama yang masuk bui.
Hari Selasa (2912/2015) mahkamah di kota Al-Quds (Yerusalem) itu membebaskan Olmert dari satu dakwaan suap besar ketika dia menjabat sebagai walikota kota tersebut antara tahun 1993 dan 2003. Mahkamah Agung Israel juga mengukuhkan vonis bersalah atas kasus lainnya yang lebih ringan dan secara dramatis mengurangi hukumannya dari 6 tahun menjadi 18 bulan penjara saja.
Bekas perdana menteri itu direncanakan memulai masa hukumannya pada 15 Februari 2016. Sebelum masuk penjara Olmert masih dapat mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Olmert membantah semua tuduhan suap terkait proyek kompleks apartemen mewah di kota suci Al-Quds.
“Sebuah beban berat telah diangkat dari dada saya dengan keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan saya dari dakwaan utama dalam kasus Holyland,” kata Olmert kepada para reporter usai mendengarkan putusan MA seperti dilansir Deutsche Welle.
“Tidak ada suap yang disodorkan kepada saya dan saya tidak pernah menerimanya,” kata Olmert, yang terlihat sangat lega. “Namun, saya menghormati keputusan para hakim Mahkamah Agung.”
Pengadilan Distrik Tel Aviv sebelumnya menyatakan Olmert bersalah atas dua dakwaan suap, dengan mengatakan bahwa dia menerima 500.000 shekel (sekitar USD129.000) dari para pengembang proyek apartemen mewah Holyland Park di kota Al-Quds, dan 60.000 shekel dalam sebuah kesepakatan real estate lainnya. Vonis hukuman 6 tahun penjara dari pengadilan distrik itu belum dapat dilaksanakan sebab Olmert mengajukan banding.
Keputusan MA tersebut mengakhiri spekulasi tentang kembalinya Olmert ke kancah politik. Politisi tengah itu dianggap berprestasi, melalui tercapainya kesepakatan damai dengan Palestina sebelum dia mengundurkan diri menyusul tuduhan suap tersebut. Akan tetapi, Partai Kadima yang dulu dipimpinnya sekarang tidak lagi memiliki perwakilan di parlemen.
Majelis hakim yang beranggotakan lima orang menyimpulkan bahwa tidak ada bukti cukup untuk membuktikan bahwa Olmert meminta uang 500.000 shekel dari para developer Holyland Park guna membantu saudara lelakinya keluar dari jeratan hutang.
Dalam sebuah kasus terpisah, Olmert tahun ini divonis delapan bulan penjara karena secara ilegal menerima uang dari pendukungnya yang ada di Amerika Serikat. Dia juga mengajukan banding atas vonis kasus itu.
Olmert diperkirakan akan menjalani masa hukumannya di penjara yang juga sedang mengurung Moshe Katsav. Mantan presiden Israel itu menjalani hukuman 7 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan pada tahun 2010.*