Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

MA Israel Pangkas Vonis Penjara Ehud Olmert Jadi 18 Bulan Saja

Ama Farah
Terakhir diupdate: 29 Desember 2015 23:38 11:38 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 29 Desember 2015 23:38
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahkamah Agung Israel mengabulkan sebagian permohonan kasasi dari Ehud Olmert, dengan memangkas vonis kasus suapnya dari 6 tahun penjara menjadi 18 bulan saja.

Ehud Olmert, perdana menteri dari tahun 2006 sampai 2009, akan menjadi mantan kepala pemerintahan Israel pertama yang masuk bui.

Hari Selasa (2912/2015) mahkamah di kota Al-Quds (Yerusalem) itu membebaskan Olmert dari satu dakwaan suap besar ketika dia menjabat sebagai walikota kota tersebut antara tahun 1993 dan 2003. Mahkamah Agung Israel juga mengukuhkan vonis bersalah atas kasus lainnya yang lebih ringan dan secara dramatis mengurangi hukumannya dari 6 tahun menjadi 18 bulan penjara saja.

Bekas perdana menteri itu direncanakan memulai masa hukumannya pada 15 Februari 2016. Sebelum masuk penjara Olmert masih dapat mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Olmert membantah semua tuduhan suap terkait proyek kompleks apartemen mewah di kota suci Al-Quds.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Sebuah beban berat telah diangkat dari dada saya dengan keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan saya dari dakwaan utama dalam kasus Holyland,” kata Olmert kepada para reporter usai mendengarkan putusan MA seperti dilansir Deutsche Welle.

“Tidak ada suap yang disodorkan kepada saya dan saya tidak pernah menerimanya,” kata Olmert, yang terlihat sangat lega. “Namun, saya menghormati keputusan para hakim Mahkamah Agung.”

Pengadilan Distrik Tel Aviv sebelumnya menyatakan Olmert bersalah atas dua dakwaan suap, dengan mengatakan bahwa dia menerima 500.000 shekel (sekitar USD129.000) dari para pengembang proyek apartemen mewah Holyland Park di kota Al-Quds, dan 60.000 shekel dalam sebuah kesepakatan real estate lainnya. Vonis hukuman 6 tahun penjara dari pengadilan distrik itu belum dapat dilaksanakan sebab Olmert mengajukan banding.

Keputusan MA tersebut mengakhiri spekulasi tentang kembalinya Olmert ke kancah politik. Politisi tengah itu dianggap berprestasi, melalui tercapainya kesepakatan damai dengan Palestina sebelum dia mengundurkan diri menyusul tuduhan suap tersebut. Akan tetapi, Partai Kadima yang dulu dipimpinnya sekarang tidak lagi memiliki perwakilan di parlemen.

Majelis hakim yang beranggotakan lima orang menyimpulkan bahwa tidak ada bukti cukup untuk membuktikan bahwa Olmert meminta uang 500.000 shekel dari para developer Holyland Park guna membantu saudara lelakinya keluar dari jeratan hutang.

Dalam sebuah kasus terpisah, Olmert tahun ini divonis delapan bulan penjara karena secara ilegal menerima uang dari pendukungnya yang ada di Amerika Serikat. Dia juga mengajukan banding atas vonis kasus itu.

Olmert diperkirakan akan menjalani masa hukumannya di penjara yang juga sedang mengurung Moshe Katsav. Mantan presiden Israel itu menjalani hukuman 7 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan pada tahun 2010.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Militer Iraq Rebut Kota Ramadi dari ISIS/IS
Tulisan selanjutnya Pertemuan Erdogan dengan Raja Salman Bahas Krisis Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?