Hidayatullah.com—Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan sekitar 74 terpidana teroris dibebaskan dari penjara lebih awal dan mengatakan narapidana seharusnya menuntaskan hukumannya.
Hal itu dikemukakan Johnson berkaitan dengan serangan di London Bridge hari Jumat (29/11/2019), setelah mucul kabar dari pihak berwenang bahwa tersangka adalah seorang terpidana teroris yang belum lama dikeluarkan dari penjara.
“Secara hukum, tidak ada cara untuk menghentikannya keluar dari penjara lebih awal dari hukumannya,” kata Johnson kepada BBC, hari Ahad (1/12/2019), tentang tersangka yang telah membunuh dua orang di London Bridge.
PM Johnson lantas menudingkan kesalahan pada oposisi.
“[Partai] Buruh menyebabkan keuangan negara ini hancur,” kata Johnson, seraya menambahkan kebijakan pembebasan awal otomatis para terpidana dibuat oleh “pemerintah kiri”.
Menteri Dalam Negeri Priti Patel juga menyalahkan Partai Buruh. Lewat Twitter dia mengatakan bahwa pemerintah Partai Buruh mengubah undang-undangnya pada tahun 2008, meskipun kasus satu ini diputuskan dalam sidang banding tahun 2013 setelah sekali lagi undang-undangnya diubah.*