Hidayatullah.com–Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati atas mantan presiden Pervez Musharraf dalam dakwaan pengkhianatan tingkat tinggi.
Dilansir DW, hari Selasa (17/12/2019) secara in absentia pengadilan di Pakistan mengganjar Musharraf dengan hukuman mati menyusul persidangan selama satu tahun. Eks jenderal yang sekarang berusia 76 tahun itu divonis bersalah melakukan pengkhianatan tingkat tinggi karena menangguhkan konstitusi dan memberlakukan negara dalam keadaan darurat pada tahun 2007.
Bekas presiden Pakistan yang saat ini mengasingkan diri di Dubai itu menaiki puncak kekuasaan lewat kudeta tak berdarah di tahun 1999 dan terkenal sebagai pemimpin Pakistan sahabat Amerika Serikat atas dukungan penuhnya terhadap kebijakan perang melawan teror yang dicanangkan Washington.
Penangguhan konstitusi yang dilakukannya berkaitan dengan upayanya menyingkirkan lawan-lawan politik serta mengelakkan diri dari tuntutan hukum yang menggugat kekuasaannya.
Pensiunan jenderal itu mengundurkan diri pada tahun 2008 sebelum pemakzulan dilancarkan atasnya.
Musharraf juga menghadapi sejumlah dakwaan serius lain, termasuk pembunuhan mantan perdana menteri Benazir Bhuto pada 2007 yang tewas dalam serangan bom bunuh diri.
Pengadilan Pakistan pada 2017 menetapkan Musharraf sebagai buronan dan memerintahkan penangkapannya segera apabila dia menjejakkan kakinya kembali di Pakistan.
Musharraf sempat kembali ke Pakistan tahun 2013 untuk ambil bagian dalam pemilu legislatif, tetapi dia langsung diciduk.
Pemerintah Pakistan memberlakukan larangan melancong terhadapnya, tetapi dilonggarkan pada tahun 2016 untuk memberikan kesempatan kepadanya menjalani perawatan medis di luar negeri. Dia lantas kabur ke Dubai.*