Hidayatullah.com–Pria pelaku penembakan yang menewaskan 22 orang di supermarket Walmart di El Paso Texas dijerat dengan 90 dakwaan kejahatan kebencian.
Patrick Crusius, 21, sebelumnya sudah menghadapi dakwaan pembunuhan besar-besaran di pengadilan negara bagian. Dia menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan ini.
Dia terancam hukuman mati berdasarkan dakwaan-dakwaan baru itu apabila divonis bersalah melakukan serangan Agustus 2019 tersebut yang menarget orang-orang Hispanik.
Seorang jaksa mengatakan penembakan itu merupakan tindakan terorisme domestik dan serangan terhadap keseluruhan sebuah kelompok, lapor BBC Jumat (7/2/2020).
Penembakan itu, diyakini sebagai yang kedelapan paling mematikan dalam sejarah modern Amerika Serikat, terjadi di kota El Paso dekat perbatasan Meksiko, yang 80% dari 680.000 jiwa penduduknya adalah Hispanik.
Crusius dituding sengaja mengendarai mobilnya selama 11 jam menuju El Paso dari kampung halamannya Allen, dekat kota Dallas, pada tanggal 3 Agustus 2019, lalu menembakkan senjata AK-47 yang dibawanya di dalam toko Walmart.
Dia kemudian menyerahkan diri dan mengakui bahwa dia menarget orang-orang Meksiko.
Dalam sebuah manifesto yang diunggahnya ke situs diskusi online 8-chan, yang sekarang sudah dimatikan pihak berwenang, Crusius menulis bahwa aksi yang dilakukannya merupakan “balasan terhadap invasi orang-orang Hispanik ke Texas, negara bagian Amerika Serikat yang berbatasan langsung dengan Meksiko.
Dakwaan terhadap Crusius didasarkan pada manifesto tersebut, di mana dia menyatakan mempertahankan Amerika Serikat “dari pergantian budaya dan etnis yang dibawa oleh invasi tersebut.”*