Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Jadi Terdakwa Pedofilia Eks Pendeta Jerman Ini Terus Bungkam

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Januari 2018 08:29 8:29 am
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Januari 2018 08:27
Bagikan
Pendeta Katolik terdakwa pedofilia, Thomas Maria B, bungkam di pengadilan Deggendorf, Bavaria, Jerman.
Bagikan

Hidayatullah.com—Meskipun sudah memasuki persidangan kedua, seorang bekas pendeta Jerman berusia 53 tahun terdakwa kasus pedofilia masih terus menolak untuk berbicara.

Pria itu saat ini diadili di pengadilan distrik di kota Deggendorf, Bavaria.

Thomas Maria B, kelahiran Wuppertal, didakwa melakukan pelanggaran seksual atas lima bocah laki-laki di bawah usia 14 tahun. Total ada 110 kali serangan seksual yang dilakukannya antara tahun 1997 dan 2016. Dia juga dituduh berusaha memperkosa remaja lelaki berusia 18 tahun di Austria.

Pengacara yang mendampingi bekas pendeta Katolik itu mengatakan bahwa kliennya “merasa tidak sanggup” bersaksi di persidangan. Sebelumnya pada bulan Desember, dia juga menolak untuk berbicara.

Kejaksaan Deggendorf mengatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan mental dan oleh karena itu tidak bisa sepenuhnya dimintai pertanggungjawaban. Meskipun demikian, mereka melihat ada kemungkinan dia akan mengulangi kembali perbuatan bejatnya di masa mendatang. Oleh karena itu, pihak jaksa meminta agar terdakwa secara permanen ditempatkan di rumah sakit jiwa. Pendeta itu pernah dipenjara pada tahun 2003 dan 2009 karena memperkosa dan melakukan serangan seksual terhadap dua anak perempuan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Setelah menyelesaikan kuliah teologinya, Thomas Maria B ditahbiskan sebagai pendeta di Polandia pada 1994. Kejaksaan menudingnya menggunakan dokumen-dokumen palsu agar bisa masuk kependetaan. Sebuah pengadilan gereja di Keuskupan Freiburg mengeluarkan dia dari kependetaan pada 2008, yang secara resmi mencabut haknya untuk melakoni aktivitas kependetaan. Keputusan itu diperkuat oleh keputusan pengadilan gereja di Munich pada 2012.

Namun, Thomas Maria B masih terus melakukan aktivitas sebagai seorang pendeta setelah didepak gereja. Dia pergi ke mana-mana berpakaian layaknya pendeta dan memiliki kartu identitas pendeta palsu. Dia tetap menjalankan pelayanan religius di gereja, mengumpulkan sumbangan. Jaksa menduga dia secara ilegal mendulang sedikitnya 100.000 euro.

Kabarnya, Thomas Maria B mendapatkan kepercayaan dari jemaat yang terkategori loyal kepada gereja, yang membiarkannya mencabuli anak-anak mereka ketika melakukan ziarah keagamaan dan juga di rumah mereka. Tidak hanya itu, Thomas Maria B terkadang tinggal bersama keluarga jemaat gereja. Paling parah, dia menggunakan aturan gereja soal kerahasiaan pengakuan dosa sebagai senjata untuk mencegah korban bercerita kepada orangtuanya.

Meskipun Thomas Maria B diperkirakan tetap tidak mau bersuara di persidangan, tetapi para saksi dijadwalkan mulai memberikan keterangan pada hari Selasa (9/1/2018), lapor Deutsche Welle.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemkot Balikpapan Rilis Imbauan Shalat Berjamaah Tepat Waktu
Tulisan selanjutnya Politik Uang Diprediksi Tetap Marak, Ini Saran Pengamat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?