Hidayatullah.com—Apple dikenai denda 25 juta euro karena dengan sengaja memperlambat kinerja gawai-gawai iPhone model lawas tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada konsumen.
Denda itu dijatuhkan oleh lembaga pengawasan kompetisi usaha dan penipuan Prancis DGCCRF, yang mengatakan bahwa para konsumen tidak diberitahu tentang hal itu oleh Apple.
Pada tahun 2017, Apple mengkonfirmasi bahwa pihaknya memang membuat kerja sebagian gawai iPhone menjadi lambat, dengan alasan hal itu dilakukan untuk “memperpanjang usia” gawai-gawai besutannya.
Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya telah menyelesaikan masalah tersebut dengan DGCCRF.
Apple berharap konsumen membeli gawai baru
Banyak pengguna gawai yang sejak lama curiga Apple memperlambat kinerja iPhone model lama guna mendorong mereka membeli gawai keluaram terbaru.
Pada tahun 2017, perusahaan asal Amerika Serikat itu mengkonfirmasi bahwa pihaknya memperlambat gawai-gawai iPhone model lama sebab alat itu semakin menua, tetapi tidak mengakui bahwa hal itu dilakukan guna mendorong orang membeli produk terbarunya.
Apple berdalih baterai lithium-ion yang dibenamkan di dalam gawainya kemampuannya menurun seiring dengan waktu. Hal tersebut dapat mengakibatkan sebuah gawai iPhone mati tiba-tiba untuk melindungi komunikasi elektronik di dalamnya.
Oleh karena itu, pihaknya merilis pemutakhiran perangkat lunak untuk iPhone 6, iPhone 6s dan iPhone SE, yang dapat “memuluskan” performa baterai.
Praktik itu dikonfirmasi setelah seorang pengguna membagikan tes performa yang dilakukannnya di situs Reddit, yang menunjukkan iPhone 6S melambat kinerjanya seiring dengan waktu, tetapi tiba-tiba kembali bekerja cepat setelah baterainya diganti dengan yang baru.
DGCCRF mengatakan para pemilik iPhone “tidak diberitahu bahwa dengan memutakhirkan sistem operasi iOS 10.2.1 dan 11.2 dapat memperlambat kinerja gawai mereka.
Sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian kasus itu, Apple diharuskan memasang pemberitahuan di websitenya dalam bahasa Prancis selama sebulan.
DGCCRF mengatakan Apple melakukan tindak pidana berupa praktik kecurangan komersial dan setuju untuk membayar denda.
Apakah Apple masih melakukan praktik tersebut atas gawai-gawai iPhone model terdahulu? Jawabannya: Ya. Sejak mengkonfirmasinya pada tahun 2017, praktik itu dilakukan atas sejumlah model sebagai berikut:
iPhone 6, 6 Plus, 6S, 6S Plus
iPhone SE
iPhone 7 and 7 Plus
iPhone 8 and 8 Plus (dengan iOS 12.1 atau lebih tinggi)
iPhone X (dengan iOS 12.1 atau lebih tinggi)
iPhone XS, XS Max and XR (dengan iOS 13.1 atau lebih tinggi)
Penyetelan hanya bisa dilakukan ketika baterai mulai aus, dan iOS sekarang menarwakan informasi yang lebih jelas kepada koonsumen tentang kapan fungsi manajemen performa gawai bisa diaktifkan.
“Efek dari performance management pada gawai-gawai terbaru kemungkinan kurang disadari dikarenakan desain perangkat keras dan lunaknya yang lebih canggih,” kata Apple.*