Hidayatullah.com—Perdana Menteri Lesotho mengatakan kepada pengadilan bahwa dirinya tidak didakwa terkait kasus pembunuhan istrinya yang pisah ranjang, karena jabatannya menjadikan di memiliki kekebalan hukum.
Lipolelo Thabane, yang kala itu masih belum bercerai dari PM Thomas Thabane, ditembak mati pada tahun 2017. Kasusnya sekarang sedang diproses di Pengadilan Tinggi. Istrinya yang sekarang, Maesaiah, sudah didakwa dengan pembunuhan.
Dilansir BBC, dalam persidangan hari Senin (24/2/2020) pengacaranya Qhalehang Letsika berkata, “Klien saya tidak dapat diadili sebab masih menjabat, tetapi dia tidak di atas hukum.”
Thabane,80, tidak hadir di persidangan pekan lalu karena dia pergi ke Afrika Selatan untuk menjalani perawatan medis.
Dia membantah laporan yang mengatakan bahwa dirinya kabur ke luar negeri. Pada bulan Januari istrinya Maesaiah Thabane juga pergi ke Afsel setelah polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan atas dirinya.
Thabane mengatakan akan mengundurkan diri bulan Juli, menolak tekanan dari partainya yang mendesak agar dia segera mundur.
Lipolelo Thabane ditembak mati dalam jarak dekat di tepian jalan tak beraspal dalam perjalanan pulang ke rumah.Ketika di bunuh, wanita itu sedang menjalani proses perceraian yang rumit. Sementara suaminya kala itu sudah hidup satu atap dengan Maesaiah, yang sekarang berusia 42 tahun, layaknya suami-istri. Namun, Lipolelo sudah memenangkan pertarungan hukum demi pengakuan resmi sebagai istri kepala pemerintahan negara Lesotho.
Maesaiah menemani Thabane saat pelantikannya sebagai perdana menteri, menyusul kematian Lipolelo. Dua bulan kemudian dia menikah dengan PM Thabane mengikuti aturan Gereja Katolik Roma.
Maesaiah didakwa dengan pembunuhan pada 5 Februari,dan diberi kebebasan dengan uang jaminan sekitar $67.
Maesaian juga didakwa percobaan pembunuhan satu keluarga teman baiknnya, Thaho Sibolla, yang bersama dengan Lipolelo ketika penembakan muat itu terjadi dan merupakan saksi kunci dari peristiwa itu.*