Hidayatullah.com—Persidangan-persidangan yang dilakukan lewat jaringan internet harus “adil, transparan dan efektif,” kata Human Rights Watch (HRW) kepada BBC Rabu (6/5/2020).
Komentar HRW itu disampaikan setelah seorang pria dijatuhi hukuman mati dalam keputusan pengadilan di Lagos yang digelar menggunakan Zoom.
Guna menghambat penyebaran coroanvirus semua persidangan, terkecuali yang mendesak, ditangguhkan.
Dalam persidangan lewat internet itu hakim Mojisola Dada menghukum mati di tiang gantungan Olekan Hameed karena dinyatakan bersalah membunuh ibu dari majikannya.
Persidangan berlangsung selama hampir tiga jam dan disaksikan oleh sejumlah pengacara dan hakim, termasuk jaksa agung.
Terdakwa menyatakan dirinya tidak bersalah.
Berdasarkan undang-undang di Nigeria, gubernur negara bagian harus menyetujui terlebih dahulu keputusan hukuman mati yang dikeluarkan pengadilan sebelum dapat dilaksanakan.
HRW mengatakan persidangan secara online semasa wabah coronavirus merupakan komitmen untuk menjaga proses hukum tetap berjalan. Meskipun demikian, pihaknya menilai keputusan hukuman mati di tiang gantungan itu “sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan.”*