Hidayatullah.com—Perusahaan penyewaan mobil Hertz Global Holdings Inc mengajukan perlindungan kebangkrutan di Amerika Serikat dan Kanada setelah penurunan drastis pendapatan usahanya disebabkan lockdown wabah Covid-19.
Meskipun perusahaan itu juga beroperasi di Eropa, Australia dan New Zealand, unit usaha mereka di sana tidak dimasukkan dalam permohonan perlindungan kepailitan tersebut, lansir DW Sabtu (23/5/2020).
“Dengan begitu parahnya dampak Covid-19 terhadap bisnis kami, dan ketidakpastian kapan perlancongan dan perekonomian akan bangkit kembali, kami perlu mengambil langkah-langkah lebih jauh guna menghadapi kondisi yang memperlama masa pemulihan usaha,” kata Paul Stone, CEO perusahaan itu.
Perusahaan yang telah berusia seabad itu tertimbun tumpukan utang $18,7 miliar per akhir Maret tahun ini, sementara uang tunai yang mereka miliki hanya $1 miliar.
Hertz sudah memberhentikan 12.000 pekerja dan merumahkan 4.000 lainnya pada akhir Maret.*