Hidayatullah.com—Prancis mulai hari Sabtu (23/5/2020) memperbolehkan rumah-rumah ibadah melakukan aktivitasnya kembali setelah sebuah keputusan pengadilan administrasi membatalkan larangan yang diberlakukan pemerintah.
Dilansir DW, guna mencegah penyebaran virus, pengunjung rumah-rumah ibadah diharuskan mengenakan masker, mencuci tangan sebelum masuk dan tetap menjaga jarak antara satu dengan lainnya paling sedikit 1 meter.
Pemerintah Prancis sebenarnya melarang semua aktivitas di tempat-tempat peribadatan sampai tanggal 2 Juni, meskipun pertokoan dan bisnis lainnya sudah sejak sepekan silam diperbolehkan memulai aktivitasnya kembali.
Akan tetapi Conseil d’Etat, pengadilan administrasi tertinggi di Prancis, menilai kebijakan itu bertentangan dengan hukum. Pemerintah lantas menuruti keputusan pengadilan itu dengan mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan dibukanya kembali rumah-rumah ibadah mulai hari Sabtu dengan catatan aktivitasnya harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Sayangnya, pengurus Masjid Agung Paris mengatakan tidak siap untuk membuka masjid kembali untuk dipergunakan besok shalat Idul Fitri.
Sedangkan Konferensi Uskup Prancis mengatakan akan mempersiapkan gereja untuk kebaktian hari Minggu tanggal 31 Mei, terutama bagi gereja-gereja Pantekosta.*