Hidayatullah.com–Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss hari Selasa (14/12/2021) mengumumkan bahwa UK Foreign Office menerima hampir 90.000 permintaan izin pemukiman kembali dari warga Hong Kong pemegang paspor British National (Overseas).
Inggris, yang menguasai wilayah Hong Kong sampai 1997, pada bulan Januari memperpanjang tawaran pemukiman kembali dan peluang untuk memperoleh status kewarganegaraan penuh bagi pemegang paspor BN(O) dan orang-orang yang di bawah tanggungan mereka, sebagai respon atas sikap keras aparat terhadap warga Hong Kong yang pro-demokrasi dan bersuara menentang Beijing.
“Sampai akhir September, sebanyak 88.000 orang telah mengajukan visa berdasarkan skema ini. Atas nama pemerintah, saya menyambut hangat kedatangan mereka di Inggris,” kata Liz Truss dalam sebuah laporan baru pemerintah Inggris soal Hong Kong, seperti dilansir DW.
Ketika rencana pemukiman kembali diumumkan, Inggris memperkirakan bahwa hingga 154.000 warga Hong Kong dapat pindah pada tahun pertama, dan sebanyak 322.000 di kurun lima tahun berikutnya.
Skema itu diluncurkan Inggris setelah Beijing menyatakan tidak lagi mengakui paspor BN(O) sebagai dokumen legal.
Menjelang penyerahan kembali wilayah Hong Kong oleh Inggris ke China tahun 1997, pemerintah Beijing berjanji akan menerapkan kebijakan “satu negara, dua sistem” setidaknya selama 50 tahun, yang memberikan kebebasan luas kepada wilayah itu sebagaimana yang dinikmatinya ketika masih menjadi koloni Inggris.
Akan tetapi, setelah penyerahan kedaulatan itu sikap Beijing dari waktu ke waktu justru berubah menjadi kaku dan keras, nyaris tidak ada toleransi untuk kebebasan bagi warganya. Aparat, dengan alasan keamanan nasional, menangkap orang-orang yang menyuarakan kebebasan dan demokrasi.
Sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh Migration Observatory di University of Oxford awal tahun ini menemukan bahwa hampir sepertiga dari pemegang paspor BN(O) mempertimbangkan untuk pindah ke Inggris.*