Hidayatullah.com—Rendahnya standar kebersihan pasar grosir makanan dan rentannya rantai suplai makanan di China perlu segera diatasi setelah seratusan kasus infeksi baru muncul dari sebuah pasar induk di Beijing, kata Partai Komunis penguasa negeri itu.
Kemunculan kembali coronavirus penyebab Covid-19 di pasar Xinfadi di ibu kota China sejak pekan lalu itu sejauh ini sudah menjangkiti lebih dari 100 orang dan menimbulkan ketakutan warga akan meluasnya penularan tersebut.
Badan kedisiplinan Partai Komunis menegaskan wabah tersebut menegaskan perlunya peningkatan standar kebersihan di pasar sehingga memperkecil risiko penularan penyakit di sana.
“Wabah ini mencerminkan tidak saja kotor dan semrawutnya pasar-pasar grosir, tetapi juga rendahnya kondisi manajemen mereka,” kata Komisi Pusat Inspeksi Disiplin dalam websitenya seperti dilansir Reuters Kamis (18/6/2020).
Pasar-pasar makanan di China terbukti merupakan tempat yang sangat ideal untuk penularan penyakit Covid-19 yang sampai saat ini telah menjangkiti lebih dari 8 juta orang di seluruh dunia. Klaster besar pertama infeksi penyakit baru ini terlacak sampai di pasar Huanan di Wuhan, di mana di pasar tersebut selain dijual makanan yang berasal dari laut (seafood) segar juga dijual binatang-binatang liar hidup, seperti kelelawar dan trenggiling, yang dapat disembelih di tempat.
Komisi tersebut dalam laporannya mencatat bahwa kebanyakan pasar di China dibangun 20-30 tahun silam, ketika sistem drainase dan pembuangan limbah relatif belum baik.
An Yufa, seorang profesor di Universitas Agrikultur China, dikutip dalam laporan itu mengatakan bahwa pasar harus mengikuti praktik internasional dan memberlakukan sistem pelacakan asal barang serta melakukan dokumentasi dalam penyimpanan barang (pergudangan), transportasi dan penjualan.
Petugas di Wuhan mengambil 3.000 sampel dari beragam alat, talenan dan bak cucian di 114 pasar tradisional dan 107 supermarket pekan ini guna mencari sumber infeksi potensial. Semuanya hasilnya negatif, kata mereka.
China sudah berjanji akan melarang perdagangan dan konsumsi hewan liar guna meminimalisir kemungkinan penularan penyakit, meskipun penggunaan produk dari hewan liar untuk kepentingan pengobatan tradisional masih diperbolehkan.*