Hidayatullah.com— Muslim Singapura akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah telah memberikan izin masjid untuk mengadakan shalat Jum’at dan shalat berjamaah kembali di 66 masjid di Singapura mulai hari Jumat (26/6/2020). Namun, jumlah sidang akan dibatasi hanya 50 orang dalam satu waktu. Demikian siaran pers Dewan Ugama Islam Singapura (MUIS) hari Ahad (21/6/2020).
Meski demikian, otoritas Singapura tetap memperlakukan protokol ketat dalam aturan barunya. Jamaah yang mengadakan shalat Jum’at dan shalat berjamaah lima kali di ke 66 masjid ini juga perlu mendaftar terlebih dahulu melalui online di laman ourmosques.commonspaces.sg.
Sebagaimana fatwa MUIS terbaru, juga memungkinkan lebih banyak jamaah bisa mengadakan shalat Jum’at. Di antaranya, mulai 26 Juni nanti, setiap masjid akan menawarkan dua sesi shalat Jumat.
Dalam keputusan baru, shalat Jumat akan diberikan sekitar 30 menit dan dilakukan sebanyak dua sesi guna memastikan jamaah dikelola dengan aman. MUIS juga mengumumkan shalat Jumat dan khotbah akan dipersingkat menjadi hanya 20 menit saja.
Selama khotbah, imam diwajibkan berdiri setidaknya 2 meter dari shaf pertama. Imam juga akan diwajibkan mengenakan masker, sesuai protokol kesehatan. Sementara jemaah akan melakukan ibadah di tempat-tempat yang telah ditandai, dimana harus berjarak 1 meter dengan yang lain.
Registrasi Online
Kebijakan baru Singapura ini hanya memungkinkan bagi jamaah yang telah mendaftar secara online, yang telah dibuka mulai Rabu kemarin. Otoritas Singapura mengatakan bahwa mereka yang tidak mendaftar tidak akan diizinkan masuk masjid untuk melakukan ibadah, kutip media lokal Singapura, Mediacorp.
Bagi mereka yang tidak memiliki izin untuk melakukan shalat Jum’at, Komite Fatwa MUIS menyarankan mereka untuk melakukan shalat Dzuhur di rumah saja. Otoritas Singapura menyarankan jamaah untuk tidak bergaul dengan jamaah lain ketika menghadiri shalat masjid. Jamaah juga disarankan untuk segera meninggalkan tempat masjid setelah shalat usai.* Ahmad