Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pemerintah Singapura Izinkan Shalat Jamaah dan Jumat di 66 Masjid

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 21 Juni 2020 20:26 8:26 pm
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 21 Juni 2020 20:26
Bagikan
[Ilustrasi] Penutupan Masjid di Singapura
Bagikan

Hidayatullah.com— Muslim Singapura akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah telah memberikan izin masjid untuk  mengadakan shalat Jum’at dan shalat berjamaah kembali di 66 masjid di Singapura mulai hari Jumat (26/6/2020). Namun, jumlah sidang akan dibatasi hanya 50 orang dalam satu waktu. Demikian siaran pers Dewan Ugama Islam Singapura (MUIS) hari Ahad (21/6/2020).

Meski demikian, otoritas Singapura tetap memperlakukan protokol ketat dalam aturan barunya. Jamaah yang mengadakan shalat Jum’at dan shalat berjamaah lima kali di ke 66 masjid ini juga perlu mendaftar terlebih dahulu melalui online di laman ourmosques.commonspaces.sg.

Sebagaimana fatwa MUIS terbaru,  juga memungkinkan lebih banyak jamaah bisa mengadakan shalat Jum’at.  Di antaranya, mulai 26 Juni nanti, setiap masjid akan menawarkan dua sesi shalat Jumat.

Dalam keputusan baru, shalat Jumat akan diberikan sekitar 30 menit dan dilakukan sebanyak dua sesi guna memastikan jamaah dikelola dengan aman. MUIS juga mengumumkan shalat Jumat dan khotbah akan dipersingkat menjadi hanya 20 menit saja.

Selama khotbah, imam diwajibkan berdiri setidaknya 2 meter dari shaf pertama. Imam juga akan diwajibkan mengenakan masker, sesuai protokol kesehatan. Sementara jemaah akan melakukan ibadah di tempat-tempat yang telah ditandai, dimana harus berjarak 1 meter dengan yang lain.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Registrasi Online

Kebijakan baru Singapura ini hanya memungkinkan bagi jamaah yang telah mendaftar secara online, yang telah dibuka mulai Rabu kemarin. Otoritas Singapura mengatakan bahwa mereka yang tidak mendaftar tidak akan diizinkan masuk masjid untuk melakukan ibadah, kutip media lokal Singapura, Mediacorp.

Bagi mereka yang tidak memiliki izin untuk melakukan shalat Jum’at, Komite Fatwa MUIS menyarankan mereka untuk melakukan shalat Dzuhur di rumah saja. Otoritas Singapura menyarankan jamaah untuk tidak bergaul dengan jamaah lain ketika menghadiri shalat masjid. Jamaah juga disarankan untuk segera meninggalkan tempat masjid setelah shalat usai.* Ahmad

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19masjidShalat jamaahsingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tiga Orang Tewas dalam Aksi Penikaman di Inggris
Tulisan selanjutnya Kasman Singodimedjo, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pencoretan Sila Pancasila (1)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?