Hidayatullah.com—Jika terdakwa kasus terorisme di Indonesia sering langsung ditembak mati, Amerika justru lebih bijak cara menanganinya. Baru-baru ini, Amerika memulai proses pengadilan pada terdakwa tahanan Guantanamo.
Proses menyeleksi juri untuk sidang peradilan Ahmed Khalfan Ghailani telah dimulai di New York. Seleksi juri dimulai Kamis di New York untuk peradilan yang pertama di pengadilan sipil seorang tahanan dari penjara militer Amerika di Teluk Guantanamo, Kuba.
Ahmed Khalfan Ghailani menghadapi tuduhan sehubungan dengan pemboman tahun 1998 Kedutaan Amerika di Kenya dan Tanzania. Serangan-serangan itu menewaskan 224 orang, termasuk 12 warga Amerika.
Tim jaksa mengatakan Ghailani membantu membeli truk yang digunakan dalam pemboman di Tanzania, dan mengubah kendaraan tersebut untuk menyediakan ruang yang lebih luas dalam truk itu untuk tempat bahan-bahan bom.
Ghailani, seorang warga Tanzania yang ditengarai ada hubungan dengan pemimpin Al-Qaidah, usama bin Ladin, ditangkap tahun 2004 di Pakistan. Amerika mengatakan dia ditahan dan ditanyai oleh Badan Intelijen Pusat Amerika (CIA) selama dua tahun sebelum dipindahkan ke Teluk Guantanamo.
Peradilan itu diperkirakan akan berlangsung selama tiga hingga enam bulan.
Jika didapati bersalah, Ghailani menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Jika Amerika saja bisa lebih bijak, mengapa Indonesia justru tidak melakukannya? [voan1/hidayatullah.com]