Hidayatullah.com—Pasangan asing dari warga negara Malaysia dan anak-anak mereka akan diperbolehkan kembali ke Malaysia tetapi mereka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Departemen Imigrasi.
Menteri Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan sebagian dari orang-orang itu terdampar di luar negeri tidak dapat kembali ke Malaysia disebabkan adanya pembatasan selama masa pandemi Covid-19.
“Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk orang asing suami/istri dari warga Malaysia tetapi juga berlaku bagi anak-anak orang Malaysia yang dilahirkan di luar negeri dan mereka yang bukan warga negara Malaysia,” kata Ismail Sabri dalam keterangan pers harian Senin (22/6/2020) seeperti dikutip The Star.
Dia menekankan pentingnya orang-orang tersebut terlebih dahulu mendapatkan surat izin dari Departemen Imigrasi agar tidak terkatung-katung di bandara atau disuruh kembali ke negara asal mereka.
“Jangan langsung terbang begitu saja. Saya menerima laporan bahwa sejumlah pasangan sudah tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur tetapi mereka ditolak masuk… Hanya orang yang merupakan warga negara Malaysia yang diperbolehkan masuk,” kata menteri senior itu.
Dirjen Departemen Imigrasi Datuk Khairul Dzaimee Daud mengatakan mereka yang ingin mendapatkan long-term social visit pass (LTSVP) atau visa suami/istri harus mengajukannya secara online.
Visa itu dikeluarkan oleh departemen bagi orang asing yang ingin tinggal di Malaysia untuk jangka waktu lebih dari enam bulan. Visa ini diberikan kepada orang asing yang merupakan suami atau istri dari warga Malaysia dan anggota keluarga ekspatriat pemegang Employment Pass kategori satu dan dua, serta lainnya.*