Hidayatullah.com—Anggota-anggota majelis rendah parlemen Gabon telah memutuskan untuk tidak lagi mempidanakan homoseksual, menjadi salah satu dari segelintir negara di sub-Sahara Afrika mencabut undang-undang yang menghukum hubungan seksual sesama jenis.
Tahun lalu, negara di Afrika Tengah itu mempidanakan homoseksualitas dan menghukum pelaku hubungan seks sesama jenis sampai 6 bulan penjara dan denda besar.
Empat puluh delapan anggota parlemen sekarang mendukung pencabutan undang-undang tahun 2019 itu, hanya setengah dari jumlah itu yang menentang pencabutannya.
Perkawinan sesama jenis masih tidak diperbolehkan di Gabon, di mana homoseksualitas secara umum masih dianggap tabu.*