Hidayatullah.com–Pasukan pendudukan Israel (IOF) pada Sabtu (25/07/2020) malam menculik seorang anak perempuan Palestina di dekat desa Nazlet Zeid, barat daya Jenin, media Palestina Palinfo melaporkan.
Menurut sumber-sumber lokal, IOF menculik Rima al-Kilani yang berusia 16 tahun di sebuah pos pemeriksaan militer dekat desa yang dikenal secara lokal sebagai Umm al-Rayhan.
Ayahnya, Abdul-Fattah al-Kilani, mengatakan bahwa IOF membawa anaknya ke pusat interogasi di dalam pemukiman Ariel dan kemudian memperpanjang penahanannya selama empat hari setelah membuat klaim palsu terhadapnya.
Di Yerusalem, pasukan polisi Israel pada hari yang sama menculik seorang bocah lelaki dari rumahnya di distrik Issawiya dan kemudian membebaskannya dengan syarat.
Sumber-sumber lokal menjelaskan bahwa polisi Israel menculik Zain Addin Issam yang berusia 13 tahun dari rumahnya di lingkungan Obeid di Issawiya dan kemudian membebaskannya setelah mengusirnya dari rumahnya dan memerintahkan ayahnya untuk membayar 5.000 syikal.
Dalam insiden lain, polisi Israel mengusir penjaga Rajaei Tarhi dari Masjid Al-Aqsa dan melarangnya memasuki masjid selama empat bulan.
Otoritas pendudukan Israel (IOA) dan kepolisiannya di Yerusalem secara sewenang-wenang selalu mengeluarkan larangan masuk Masjid Al-Aqsa terhadap para jamaah Muslim dan pengurus Masjid. Dan seenaknya memutuskan siapa yang bisa dan tidak bisa shalat maupun memasuki Masjid, meskipun sebenarnya mereka tidak memiliki yurisdiksi atas tempat suci Islam tersebut.*