Hidayatullah.com—Pengadilan Tinggi Regional Munich hari Selasa (28/7/2020) memberikan hukuman penjara kepada sepuluh orang terdakwa atas andil mereka mendukung sebuah kelompok Komunis yang dinyatakan terlarang di Turki.
Pengadilan itu menyatakan sembilan terdakwa laki-laki dan seorang terdakwa perempuan bersalah mengumpulkan uang untuk mendukung Communist Party of Turkey/Marxist-Leninist (TKP/ML). Mereka juga dinyatakan bersalah menggelar pertemuan dan merekrut anggota, lapor lembaga penyiaran publik setempat Bayerischer Rundfunk seperti dilansir DW.
Hakim menyatakan bahwa anggota-anggota kelompok itu mengetahui bahwa partai tersebut merencanakan kudeta di Turki, dan juga melancarkan serangan dengan tujuan membunuh. Total ada enam korban, termasuk anak-anak, yang kabarnya tewas dalam serangan-serangan yang dilakukan kelompok itu, lapor kantor berita AFP.
Terdakwa utama Muslum E dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun dalam dakwaan menjadi ketua kelompok teroris asing.
Kesembilan terdakwa lain menerima hukuman beragam mulai 2 tahun 9 bulan hingga 5 tahun penjara.
Hukuman yang diberikan kepada para terdakwa sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 6 tahun 9 bulan untuk terdakwa utama, serta 3,5 tahun sampai 5 tahun penjara bagi terdakwa lain.
Sidang penetapan hukuman itu mengakhiri masa persidangan total 234 hari yang digelar selama 4 tahun.
Persidangan memakan waktu lama sebab para terdakwa sering menentang proses hukum yang berjalan. Mereka memandang dirinya sebagai “freedom fighters” dan bukan teroris.
Tidak hanya itu, tim pembela dan kelompok pendukung terdakwa menuding sistem hukum Jerman melayani kepentingan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
TKP/ML didirikan tahun 1970-an di Turki dan aktif menunjukkan sikap perlawanan terhadap pemerintah, tidak jarang menggunakan kekerasan.
Di Jerman, kelompok itu dipantau oleh Kantor Perlindungan Konstitusi tetapi tidak dinyatakan sebagai organisasi terlarang.*