Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Jerman Penjarakan 10 Anggota Kelompok Komunis Turki

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 Juli 2020 19:32 7:32 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 28 Juli 2020 19:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Tinggi Regional Munich hari Selasa (28/7/2020) memberikan hukuman penjara kepada sepuluh orang terdakwa atas andil mereka mendukung sebuah kelompok Komunis yang dinyatakan terlarang di Turki.

Pengadilan itu menyatakan sembilan terdakwa laki-laki dan seorang terdakwa perempuan bersalah mengumpulkan uang untuk mendukung Communist Party of Turkey/Marxist-Leninist (TKP/ML). Mereka juga dinyatakan bersalah menggelar pertemuan dan merekrut anggota, lapor lembaga penyiaran publik setempat Bayerischer Rundfunk seperti dilansir DW.

Hakim menyatakan bahwa anggota-anggota kelompok itu mengetahui bahwa partai tersebut merencanakan kudeta di Turki, dan juga melancarkan serangan dengan tujuan membunuh. Total ada enam korban, termasuk anak-anak, yang kabarnya tewas dalam serangan-serangan yang dilakukan kelompok itu, lapor kantor berita AFP.

Terdakwa utama Muslum E dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun dalam dakwaan menjadi ketua kelompok teroris asing.

Kesembilan terdakwa lain menerima hukuman beragam mulai 2 tahun 9 bulan hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hukuman yang diberikan kepada para terdakwa sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 6 tahun 9 bulan untuk terdakwa utama, serta 3,5 tahun sampai 5 tahun penjara bagi terdakwa lain.

Sidang penetapan hukuman itu mengakhiri masa persidangan total 234 hari yang digelar selama 4 tahun.

Persidangan memakan waktu lama sebab para terdakwa sering menentang proses hukum yang berjalan. Mereka memandang dirinya sebagai “freedom fighters” dan bukan teroris.

Tidak hanya itu, tim pembela dan kelompok pendukung terdakwa menuding sistem hukum Jerman melayani kepentingan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

TKP/ML didirikan tahun 1970-an di Turki dan aktif menunjukkan sikap perlawanan terhadap pemerintah, tidak jarang menggunakan kekerasan. 

Di Jerman, kelompok itu dipantau oleh Kantor Perlindungan Konstitusi tetapi tidak dinyatakan sebagai organisasi terlarang.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:JermankomunisTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sekitar 3 Miliar Hewan Asli Australia Jadi Korban Kebakaran Hutan
Tulisan selanjutnya GNPF Ulama Tidak Terima Perobekan Foto Habib Rizieq

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?