Hidayatullah.com—Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Sabtu kemarin memperbarui keadaan darurat Sudan, meskipun sebelumnya dia mengumumkan tentang kemungkinan mengeluarkan negara Afrika itu dari daftar “Negara Pendukung Terorisme”.
Langkah Trump datang sebagai kelanjutan dari tindakan yang dibuat pada tanggal 3 November 1997 oleh mantan Presiden AS Bill Clinton, yang memungkinkan presiden untuk menjatuhkan sanksi ekonomi pada Sudan atas tuduhan “mensponsori terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia.” Bulan lalu, Trump mengatakan akan menghapus sanksi tersebut.
“Meskipun perkembangan positif baru-baru ini, krisis yang disebabkan oleh tindakan dan kebijakan Pemerintah Sudan yang mengarah pada deklarasi keadaan darurat nasional dan perluasan keadaan darurat itu, belum terselesaikan,” kata pemimpin Amerika itu dalam sebuah pernyataan.
Dia menambahkan bahwa kebijakan pemerintah Sudan terus “menimbulkan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa terhadap keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS.”
“Oleh karena itu, saya telah menetapkan bahwa keadaan darurat nasional perlu dilanjutkan yang dinyatakan dalam Perintah Eksekutif 13067, sebagaimana diperluas oleh Perintah Eksekutif 13400, sehubungan dengan Sudan.”
Hal ini terjadi meskipun Sudan telah melakukan normalisasi dengan ‘Israel’, sekutu Amerika, dan membayar sejumlah uang kepada negara super power itu.*