Hidayatullah.com–Aljazair mengisyaratkan akan kembali menerapkan hukuman mati bagi beberapa kasus kejahatan. Isyarat ini muncul setelah 25 tahun negara itu sempat menghentikan penerapanya, lapor Middle East Monitor (MEMO), Senin (17/11/2020).
Menteri Kehakiman Belkacem Zaghmati mengatakan kemarin beberapa pembahasan sedang berlangsung mengenai rancangan undang-undang (RUU) untuk memerangi kejahatan penculikan anak, menurut pernyataan Majelis Rakyat Nasional. “Kami dapat mengembalikan hukuman mati [sebagaimana diatur undang-undang]. Jangan heran jika hukuman ini diterapkan di masa depan jika diperlukan,” kata Zaghmati.
Ia menambahkan bahwa ada perbedaan pendapat terkait usulan ini di tingkat nasional dan internasional antara pendukung dan penolak.
“Aljazair adalah negara berdaulat dan bebas menerapkan hukuman mati. Tidak ada keberatan lokal atau global untuk itu,” mengacu pada tekanan yang diberikan oleh organisasi hak asasi manusia internasional untuk menghapus hukuman mati. “Aljazair belum menandatangani atau meratifikasi perjanjian internasional yang melarang penggunaan hukuman mati. Jika perlu, hukuman mati akan dilanjutkan,” lanjut menteri.
Ini terjadi setelah Aljazair menyaksikan peningkatan insiden penculikan dan pembunuhan anak-anak dan perempuan di bawah umur, mendorong pihak berwenang untuk memberlakukan undang-undang baru untuk mencegah para pelaku kejahatan ini. Aljazair menangguhkan hukuman mati pada 1993 karena tuduhan dari dalam negeri dan internasional bahwa pihak berwenang menggunakan eksekusi untuk membalas dendam pada lawan.*