Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Aljazair Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Penculik Anak

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 18 November 2020 07:31 7:31 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 18 November 2020 07:31
Bagikan
Belkacem Zaghmati
Bagikan

Hidayatullah.com–Aljazair mengisyaratkan akan kembali menerapkan hukuman mati bagi beberapa kasus kejahatan. Isyarat ini muncul setelah 25 tahun negara itu sempat menghentikan penerapanya, lapor Middle East Monitor (MEMO),  Senin (17/11/2020).

Menteri Kehakiman Belkacem Zaghmati mengatakan kemarin beberapa pembahasan sedang berlangsung mengenai rancangan undang-undang (RUU) untuk memerangi kejahatan penculikan anak, menurut pernyataan Majelis Rakyat Nasional. “Kami dapat mengembalikan hukuman mati [sebagaimana diatur undang-undang]. Jangan heran jika hukuman ini diterapkan di masa depan jika diperlukan,” kata Zaghmati.

Ia menambahkan bahwa ada perbedaan pendapat terkait usulan ini di tingkat nasional dan internasional antara pendukung dan penolak.

“Aljazair adalah negara berdaulat dan bebas menerapkan hukuman mati. Tidak ada keberatan lokal atau global untuk itu,” mengacu pada tekanan yang diberikan oleh organisasi hak asasi manusia internasional untuk menghapus hukuman mati. “Aljazair belum menandatangani atau meratifikasi perjanjian internasional yang melarang penggunaan hukuman mati. Jika perlu, hukuman mati akan dilanjutkan,” lanjut menteri.

Ini terjadi setelah Aljazair menyaksikan peningkatan insiden penculikan dan pembunuhan anak-anak dan perempuan di bawah umur, mendorong pihak berwenang untuk memberlakukan undang-undang baru untuk mencegah para pelaku kejahatan ini.  Aljazair menangguhkan hukuman mati pada 1993 karena tuduhan dari dalam negeri dan internasional bahwa pihak berwenang menggunakan eksekusi untuk membalas dendam pada lawan.*

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab
Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AljazairBelkacem Zaghmatihukuman matipenculik anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tunisia dan Qatar Ajukan Konferensi Barat-Islam untuk Lawan Sentimen anti-Muslim
Tulisan selanjutnya Kamar Mayat Kewalahan, El Paso Kerahkan Napi untuk Angkut Jenazah Korban Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?