Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahkamah Agung AS Izinkan Gereja dan Sinagog di New York Buka Meskipun Ada Pembatasan Covid-19

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 November 2020 17:02 5:02 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 26 November 2020 16:53
Bagikan
Penganut Yahudi membunyikan terompet dalam perayaan Rosh Hashana
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahkamah Agung Amerika Serikat hari Rabu (25/11/2020) mendukung permintaan tempat-tempat ibadah Kristen dan Yahudi agar tetap buka, menentang kebijakan negara bagian New York yang memberlakukan pembatasan di zona merah penularan Covid-19.

Majelis hakim MA meloloskan permintaan yang diajukan Keuskupan Katolik Roma Brooklyn dan dua jemaat sinagog Yahudi Orthodoks dengan suara 5 lawan 4.

Salah satu hakim agung yang meloloskan permintaan itu adalah Amy Coney Barrett, wanita hakim agung konservatif yang belum lama diangkat Presiden Donald Trump. Hakim Ketua (konservatif) John Roberts memilih menolaknya bersama tiga hakim agung liberal, lapor Reuters.

Gubernur New York Andrew Cuomo pada 6 Oktober memutuskan untuk menutup bisnis di daerah yang banyak terjadi penularan coronavirus, termasuk beberapa area di Brooklyn. Kebijakan itu membatasi kerumunan di tempat-tempat keagamaan maksimal 10 orang di beberapa area dan 25 di area lain.

Tempat-tempat ibadah tersebut mengatakan pembatasan itu melanggar kebebasan beragama yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Seorang hakim federal di Brooklyn menolak permohonan yang diajukan kelompok-kelompok agama itu pada 9 Oktober. Sedangkan 2nd US Circuit Court of Appeals yang berbasis di New York menolak permohonan darurat yang diajukan para pemohon itu pada 9 November.

Dalam 2 kasus serupa sebelumnya tahun ini, Mahkamah Agung AS menolak permintaan serupa dari gereja-gereja di Nevada dan California dengan suara 5 lawan 4. Pemungutan suara majelis hakim agung itu dilakukan sebelum kematian Ruth Bader Ginsburg (yang sekarang posisinya diisi hakim dukungan Trump, Amy Coney Barrett). Kala itu Ruth Ginsburg, wanita hakim senior yang disegani di AS, bersama hakim ketua John Roberts dan 3 hakim liberal memberikan suara menolak.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika Serikatcoronaviruscovid-19gerejaMahkamah AgungNew Yorksinagog
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Studi: Segelas Coklat Dapat Meningkatkan Kemampuan Berpikir Anda
Tulisan selanjutnya Inilah ‘Calon’ Ketua Umum MUI yang Mencuat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Berita
16 Oktober 2026 14:29
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?