Hidayatullah.com—Mahkamah Agung Amerika Serikat hari Rabu (25/11/2020) mendukung permintaan tempat-tempat ibadah Kristen dan Yahudi agar tetap buka, menentang kebijakan negara bagian New York yang memberlakukan pembatasan di zona merah penularan Covid-19.
Majelis hakim MA meloloskan permintaan yang diajukan Keuskupan Katolik Roma Brooklyn dan dua jemaat sinagog Yahudi Orthodoks dengan suara 5 lawan 4.
Salah satu hakim agung yang meloloskan permintaan itu adalah Amy Coney Barrett, wanita hakim agung konservatif yang belum lama diangkat Presiden Donald Trump. Hakim Ketua (konservatif) John Roberts memilih menolaknya bersama tiga hakim agung liberal, lapor Reuters.
Gubernur New York Andrew Cuomo pada 6 Oktober memutuskan untuk menutup bisnis di daerah yang banyak terjadi penularan coronavirus, termasuk beberapa area di Brooklyn. Kebijakan itu membatasi kerumunan di tempat-tempat keagamaan maksimal 10 orang di beberapa area dan 25 di area lain.
Tempat-tempat ibadah tersebut mengatakan pembatasan itu melanggar kebebasan beragama yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Seorang hakim federal di Brooklyn menolak permohonan yang diajukan kelompok-kelompok agama itu pada 9 Oktober. Sedangkan 2nd US Circuit Court of Appeals yang berbasis di New York menolak permohonan darurat yang diajukan para pemohon itu pada 9 November.
Dalam 2 kasus serupa sebelumnya tahun ini, Mahkamah Agung AS menolak permintaan serupa dari gereja-gereja di Nevada dan California dengan suara 5 lawan 4. Pemungutan suara majelis hakim agung itu dilakukan sebelum kematian Ruth Bader Ginsburg (yang sekarang posisinya diisi hakim dukungan Trump, Amy Coney Barrett). Kala itu Ruth Ginsburg, wanita hakim senior yang disegani di AS, bersama hakim ketua John Roberts dan 3 hakim liberal memberikan suara menolak.*