Hidayatullah.com—Pengadilan Senegal menghukum tiga ayah penjara satu bulan karena membayar penyelundup untuk membawa putra-putra mereka ke Eropa.
Salah satu anak tewas di laut pada bulan Oktober.
Pengadilan di Mbour, sebelah selatan ibukota Dakar, menyatakan ketiga terdakwa –yang semuanya berprofesi sebagai nelayan—bersalah dan memberikan mereka hukuman percobaan dua tahun karena membahayakan nyawa orang lain.
Salah satu terdakwa, Mamadou Fye, masih berdua atas kematian putranya di tengah laut.
Ousmane, anak lelaki berusia 15 tahun yang biasa dipanggil Doudou, merupakan salah satu dari banyak penumpang kapal kayu menuju Kepulauan Canary pada bulan Oktober. Namun, dia kemudian jatuh sakit dan meninggal dunia saat berada di tengah laut.
Ayahnya membayar komplotan penyelundup manusia $450 agar membawanya menuju Eropa.
Cita-cita Doudou mencapai Italia dan akan mendaftar ke sebuah sekolah sepakbola di negara itu.*