Hidayatullah.com–Seorang pengacara China yang menjadi pengacara bagi seorang aktivis pro-demokrasi Hong Kong dicabut izin praktik hukumnya.
Lu Siwei, yang mewakili satu dari 12 aktivis Hong Kong yang berusaha menyelamatkan diri ke Taiwan, izinnya dicabut oleh Departemen Kehakiman Provinsi Sichuan lewat sebuah pemberitahuan resmi yang diberikan pada hari Jumat, lapor Associated Press Ahad (17/1/2021).
Sepuluh dari 12 aktivis yang ditangkap di laut pada bulan Agustus dihukum pada bulan Desember 2020 oleh pengadilan di Shenzhen dengan penjara antara 7 bulan hingga 3 tahun dengan dakwaan melintasi perbatasan secara ilegal dan mengatur penyeberangan lintasbatas secara ilegal.
Mereka merupakan bagian dari eksodus warga Hong Kong yang meninggalkan kota bisnis itu setelah Beijing memberlakukan UU keamanan baru di wilayah otonom itu. Puluhan aktivis pro-demokrasi sudah diseret ke pengadilan dengan menggunakan UU tersebut.
Beijing, yang mengharuskan pengacara bersumpah setia kepada Partai Komunis, memperketat kontrol terhadap profesi pengacara.
Dalam sehuah pemberitahuan pekan lalu, Departemen Kehakiman Sichuan yang berada di Chengdu mengatakan bahwa Lu melanggar hukum yang mengatur tindak-tanduk profesional pengacara. Lu ditudih membuat komenter online yang dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat.
Pekan lalu juga, Ren Quanniu, pengacara yang mewakili seorang dari 12 aktivis tersebut, mendapat pemveritahuan dari Departemen Kehakiman Henan di Zhengzhou bahwa dia terancam kehilangan lisensinya. Dia diberitahu bahwa komentar yang pernah diutarakannya di persidangan bisa berdampak negatif bagi masyarakat. Proses persidangan kasusnya masih berjalan, tetapi dipandang semata sebagai formalitas.
Baik Lu maupun Ren disewa oleh keluarga aktivis yang ditangkap, tetapi mereka dilarang menemui kliennya selama proses hukum berjalan.
Keduanya memiliki sejarah menangani kasus sensitif, serta membela orang-orang yang dianggap target politik pihak penguasa.
Ren pernah menangani kasus berkaitan dengan Falun Gong, gerakan spiritual yang dicap pemerintah China sebagai aliran sesat dan anggotanya diburu aparat keamanan setelah ikut ambil bagian dalam aksi protes di Lapangan Tiananmen 1999.
Beberapa waktu lalu, Ren menangani kasus jurnalis warga Zhang Zhan, yang dihukum penjara 4 tahun karena berusaha melaporkan tentang situasi kota Wuhan selama lockdown berlaku di awal pandemi coronavirus tahun lalu.
Lu, lulusan hukum asuransi, pernah menangani kasus para aktivis HAM yang banyak ditangkapi pada tahun 2015 di masa awal Xi Jinping menjabat presiden. Lu jala itu menjadi pembela bagi pengacara HAM ternama Yu Wensheng, yang dikriminalisasi karena mengkritik Presiden Xi.
Menanggapi pencabutan lisensinya, Li dengan lantang berkata, “Mereka tidak bisa menghukum orang lain. Sanggupkah mereka menghukum media Eropa? Bisakah mereka menghukum [Menlu AS Mike] Pompeo? Mereka bisa memperkarakan kami semata-mata karena kami pengacara di [China] daratan.”*