Hidayatullah.com–Semua aktivitas yang melibatkan orang banyak, termasuk shalat berjamaah, di masjid dan surau (mushallah) di negara bagian Perlis, Malaysia, dihentikan sementara mulai hari Jumat (22/1/2021) selama pembatasan pergerakan demi mengendalikan wabah Covid-19 diberlakukan.
Raja Muda Perlis Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail dalam pernyataan yang dikeluarkan Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis (MAIPs) Rabu (20/1/2021) mengatakan kebijakan itu sudah disetujui oleh Raja Perlis Tuanku Syed Sirajuddin Putra Jamalullail, lapor Bernama.
“Keputusan itu diambil setelah menerima pandangan dan nasihat dari pihak Kementerian Kesehatan Malaysia mengenai perkembangan terbaru penularan wabah Covid-19 dan pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di negeri ini,” imbuhnya.
Pelaksanaan shalat Jumat hanya boleh diikuti orang-orang yang biasa mengurus rumah ibadah tersebut termasuk imam dengan tidak melebihi kapasitas maksimumnya dan tidak kurang dari tiga orang seperti yang berlaku sebelum ini, kata Raja Perlis.
Raja Perlis, yang juga menjabat ketua MAIPs memerintahkan agar shalat lima waktu berjamaah hanya diikuti pegawai dan pengurus masjid dan jumlahnya tidak lebih dari lima orang.
Malaysia memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) sejak coronavirus mewabah di negeri itu. Pembatasan pergerakan orang sempat dilonggarkan tetapi belakangan diperketat kembali setelah jumlah kasus baru infeksi coronavirus mengalami kenaikan tajam.*